DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Puskesmas Jongkong Sosialisasi Protokol Kesehatan
Jongkong, Sabtu 19 Sep 2020

Dinkes.kapuashulukab.go.id - Puskemas Jongkong melaksanakan sosialisasi Perbup nomor 57 Tahun 2020 terkait penegakan disiplin dan sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Jumat (18/9/2020).

Kegiatan tersebut sebagai langkah tanggap pemerintah agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan, di era new normal dan penggalangan komitmen penerapan protokol kesehatan.

"Dalam protokol kesehatan ada 4 M yang harus dilaksanakan, yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari kerumunan/keramaian," kata Kepala Puskesmas Jongkong.

Adapun narasumber kegiatan diantaranya Darwiadi,S.Kep.Ners, Lindawati, A.Md.Kep dan Tomas Pernendi, SKM dengan sasaran perangkat desa Jongkong Pasar.

Kepala Puskesmas Jongkong mengharapkan perangkat desa bisa meneruskan informasi yang disampaika itu kepada masyarakat, agar selalu memakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu meningkatkan PHBS di masyarakat 

"Yang hadir 8 orang perangkat desa dengan menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (*)