Staf Subbagian Program Ikuti Kegiatan Permintaan Upload Dokumen dan Asistensi Monev KI 2023
PUTUSSIBAU - Staf Subbagian Program Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu selaku Admin PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah) Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan Permintaan Upload Dokumen dan Asistensi Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2023 di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (9/8/2023).
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Barat Nomor 07/SK/KI/KALBAR/6/2-23 tentang Pedoman Umum Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2023.
Dimana nantinya Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Se-kalimantan Barat Tahun 2023 dilakukan sebanyak 6 tahap, yang akan berakhir sekitar bulan November mendatang. Dengan tahapan penilaian meliputi Monitoring, kemudian
Pengiriman dan Pengembalian Kuisioner, Verifikasi Data, Persentasi dan/atau Visitasi, Penilaian dan Penetapan oleh Komisi Informasi serta terakhir akan dilaksanakan Pengumuman dan Penganugerahan.
Untuk diketahui, mulai tahun 2023 pengisian kuisioner menggunakan E-Monev dari yang
semula secara manual, kemudian
adanya perubahan indikator dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 serta perubahan dalam penetapan hasil monitoring evaluasi pada kulifikasi dan zonasi.
Pengisian E-Monev harus dilengkapi dengan data dukung kelengkapan informasi publik yang ada
dokumen ppid.kapuashulukab.go.id. Kemudian pada aplikasi CS Dipindai dengan CamScanner.
Untuk mempertahankan predikat sebagai Kabupaten Informatif/ Zona Hijau, maka seluruh Perangkat Daerah diminta untuk mengupload
dokumen informasi publik yang telah dihasilkan paling lambat 4 Agustus 2023.
Upload dokumen sebagaimana dimaksud dilakukan melalui aplikasi ppid.kapuashulukab.go.id yang dikelola oleh operator masing-masing Perangkat Daerah.
PPID Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan asistensi kepada admin masing-masing Perangkat Daerah untuk mengetahui sejauh mana
permintaan upload dokumen telah dipenuhi oleh Perangkat Daerah tersebut. (*)