DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Puskesmas Batang Lupar Sosialisi Perbup Nomor 57 Tahun 2020
Batang Lupar, Kamis 10 Sep 2020

Dinkes.kapuashulukab.co.id - Puskesmas Batang Lupar bersama lintas sektor sektor mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2020, Jumat (4/9/2020).

"Sosialisasi ini guna mendisiplinkan masyarakat untuk terapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Kepala Puskesmas Batang Lupar.

Dikatakannya, sosialisasi tersebut menggunakan audio portable yang dilaksanakan di pusat keramaian, pasar Kecamatan Batang Lupar.

"Kita sampaikan kepada seluruh  masyarakat agar melakukan standar protokol kesehatan yaitu 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan)" pesannya.

Kegiatan dilaksanakan oleh Kecamatan, Danramil, Tim Puskesmas Batang Lupar, Polsek Batang Luapar dan Tim Gugus Tugas Kecamatan Batang Lupar.