Dinkes.kapuashulukab.go.id - Puskesmas Kalis bersama tim gugus tugas Covid-19 menyampaikan sosialisasi Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di wilayah Kecamatan Kalis, Kamis (10/9/2020).
Hadir dalam kegiatan Camat Kalis Supriyadi. SAP dan stafnya, Kapolsek Kalis diwakili anggotanya, Danramil Kalis diwakili anggotanya, Kepala Puskesmas Kalis Titin Juherni AMd. Keb dan stafnya.
Hadir dari Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Hulu, Promkes Puskesmas Kalis Diana Mariana SKM, Anggota Satpol PP Kecamatan Kalis, OMK Paroki, Bawaslu, perwakilan dari Desa.
"Kegiatan ini sebagai bentuk pemberitahuan kapada masyarakat tentang Peraturan Bupati Kapuas Hulu di masa Pandemi Covid - 19, saat ini dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid - 19 khususnya di wilayah Kecamatan Kalis," kata Kepala Puskesmas Kalis Titin Juherni AMd. Keb.
Perbup Nomor 57 Tahun 2020, dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Kapuas Hulu dan khususnya di Kecamatan Kalis dengan penerapan Protokol Kesehatan dari pemerintah diantaranya, Menjaga jarak aman (1 - 2 meter), Mengunakan masker pd setiap kegiatan, terutama di luar rumah dan di tempat" umum, Menyiapkan tempat cuci tangan / hand sanitizer di rumah masing" dan di tempat" umum, pelayanan Publik, dan di pertokoan, Membatasi jumlah / kapasitas pengunjung di sarana umum.
Membatasi kegiatan " yang mengundang banyak orang / massa "
"Dalam kesempatan tersebut juga kita sampaikan himbauan kepada Masyarakat Kecamatan Kalis agar tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak, kurangi aktifitas diluar rumah yang berinteraksi dengan orang banyak dan menggunakan Masker.
Kemudian dilanjutkan dengan razia masker dan pembagian masker kepada masyarakat. (*)