Dinkes.kapuashukukab.go.id - Satgas Covid-19 Kecamatan Silat Hilir mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2020, tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa Sei Sena, Rabu (9/9/2020)
Kepala Puskesmas Silat Hilir menyampaikan, kegiatan tersebut sebagai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Mengingat dampak Covid-19 semakin meningkat, maka pada kesempatan ini saya menyampaikan kepada perangkat pemerintahan desa, untuk dapat berperan serta menyebarluaskan informasi tentang Perbup ini kepada masyarakat," pesan Kepala Puskesmas.
Minimal kata dia, kepada keluarga di rumah, kemudian pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 juga harus dimulai dari semua pihak.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Silat Hilir, Danramil Silat Hilir, Satpol PP Silat Hilir, Kepala Desa Sei Sena dan jajarannya, Ketua BPD, Kepala Dusun, Ketua Adat Desa Sei Sena dan undangan lainnya.
Selain tentang protokol kesehatan, disampaikan juga sosialisasi Perbup Nomor 51 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearipan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu. (*)