PUTUSSIBAU - Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Ade Hermanto, S.K.M.,M.A.P menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H di Gedung Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kapuas Hulu, Putussibau Selatan, Jumat (21/7/2023).
Sebanyak 280 PPPK Formasi Tahun 2022 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang menerima SK Bupati, terdiri dari PPPK Kesehatan, Pendidikan dan Teknis.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menegaskan bahwa PPPK merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
"PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini masa hubungan perjanjian kerja yaitu selama 5 tahun, sehingga selama 5 tahun akan dievaluasi kinerja saudara saudari sekalian sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja selanjutnya," terang Bupati.
Oleh karena itu, Bupati Fransiskus Diaan berharap para PPPK ini dapat melaksanakan tugas dengan baik ditempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan bupati yang akan diterima.
Bupati juga mengingatkan kepada para PPPK, selain bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan dengan ramah dan baik, diharapkan diluar tugas kedinasannya juga dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat sehingga dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif.
"Hal ini tentunya akan berdampak langsung dalam mendukung setiap program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Kapuas Hulu," pungkas Bupati.
Penyerahan SK PPK turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd Zaini, M.M para Kepala OPD Kapuas Hulu terkait lainnya. (*)