DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kasubbag Program dan Staf Hadiri Pertemuan Pengelolaan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
Sintang, Kamis 13 Jul 2023
 
 
SINTANG - Kepala Subbagian (Kasubbag) Program Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Khatarina Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb.,M.A.P bersama Staf Subbagian Program menghadiri undangan Pertemuan Pengelolaan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Aula Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Kamis (13/7/2023).
 
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan di Kalimantan Barat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
 
Dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat akan
melaksanakan Pertemuan Pengelolaan Pemanfaatan Data dan Dokumen
Kependudukan di Kabupaten Sintang guna memfasilitasi percepatan peningkatan
pemanfaatan data dan dokumen kependudukan pada 3 (tiga) kabupaten.
 
Adapun tujuan pelaksanaan Pertemuan Pengelolaan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Sintang adalah untuk memfasilitasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dalam mengajukan permohonan persetujuan pemanfaatan data kependudukan, penyusunan PKS pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dan penyusunan JUKNIS pemanfaatan data dan dokumen kependudukan pada perangkat daerah masing-masing kabupaten.
 
Untuk optimalisasi hasil pertemuan, peserta yang hadir diharapkan memahami tugas pokok dan fungsi serta memahami program dan kegiatan yang dilaksanakan pada masing-masing Perangkat Daerah.
 
Sementara itu, Kasubbag Program Dinkes Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Kapuas Hulu Khatarina Ellyani Rinyasari menyampaikan,untuk OPD Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Kapuas Hulu berkaitan dengan penyusunan Profil Kesehatan, khususnya dalam menentukan Data Sasaran dan akses yang diberikan untuk validasi dan verifikasi data Kependudukan. (*)