Dinkes PP dan KB Adakan Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas Untuk Registrasi Tahun 2023
PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Puskesmas untuk Registrasi Tahun 2023 di Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (6/7/2023).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun tim verifikasi dari dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat yaitu, dr. Izzuddin Fathoni, Sp.KO Selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional beserta stafnya Hangga Taqwa, SKM.
Hadir Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli, SE.,M.Si beserta jajaran, Kepala Puskesmas Putussibau Selatan beserta Staf, Kepala Puskesmas Putussibau Utara, Kepala Puskesmas Kalis, Puskesmas Bika, dan Puskesmas Mentebah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Nanang Padli menyampaikan, tujuan dilakukannya Registrasi Fasyankes adalah selain melakukan pencatatan resmi Fasyankes, juga untuk memberikan kode Fasyankes masing-masing.
Disampaikan Nanang bahwa, 23 Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu telah menginput data Puskesmas pada aplikasi registrasi Puskesmas Desember 2022 lalu.
"Dan beberapa persyaratan Registrasi ke Kementerian Kesehatan juga sudah kita penuhi meliputi, Surat Izin Operasional Puskesmas, Profil Puskesmas, laporan kegiatan bulanan Puskesmas, dan SK Bupati terkait katagori Puskesmas," jelas Nanang Padli.
Adapun aplikasi registrasi dilakukan untuk fasilitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit, Klinik, Balai dan lain-lain.
"Output dari verifikasi ini diharapkan segera terbit rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat," harap Nanang.
Kegiatan tersebut juga sebagai tindaklanjut atas
Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/4392/2020
Tentang Registrasi Klinik. Dimana dalam surat tersebut bahwa, Klinik mempunyai peran strategis sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan,
karena tidak hanya menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan berupa pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, tetapi juga ikut berpartisipasi sebagai jejaring Puskesmas dalam mengupayakan kesehatan masyarakat.
Saat ini penyelenggaraan Klinik telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan klinik, mulai dari perizinan, persyaratan bangunan, prasarana, peralatan, kefarmasian, laboratorium, perijinan, penyelenggaraan, kewajiban dan hak klinik.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan kepada seluruh Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, salah satunya Agar melakukan registrasi klinik yang terdapat di wilayah kerja masing - masing daerah, kemudian
Registrasi klinik dilakukan secara elektronik melalui aplikasi registrasi Fasyankes, Terlampir petunjuk teknis Registrasi Klinik dan Informasi lebih lanjut melalui email registrasi.fasyankes@gmail.com. (*)