Kadinkes PP dan KB Hadir Mendampingi Bupati Kapuas Hulu Lantik BPD di Kecamatan Hulu Gurung
HULU GURUNG - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M mendampingi kunjungan kerja Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H melantik Anggota BPD Desa di Kecamatan Hulu Gurung, Jumat (16/6/2023).
Anggota BPD yang dilantik yakni BPD Desa Lubuk Antuk, Desa Mentawit, Desa Simpang Senara, Desa Nanga Tepuai, Desa Kelakar dan Desa Nanga Yen.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H menyampaikan, pembentukan BPD merupakan amanah UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa
"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara umum mempunyai wewenang terhadap pengawasan tugas - tugas Pemerintah Desa, Peraturan Desa, dan Peraturan Kepala Desa, Serta Menggali, Menampung, Menghimpun, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat," terang Bupati.
Untuk itu, Bupati Kapuas Hulu berharap kepada anggota BPD yang telah dilantik hari ini agar bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, serta bertanggungjawab terhadap tugasnya kedepan.
"Melalui kesempatan ini saya berterimakasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota BPD yang telah menjalankan secara sungguh-sungguh amanah yang diberikan kepadanya dalam melaksanakan wewenang dan kewajibannya terutama dalam hal pengawasan atas pelaksanaan tugas kepala desa," demikian pesan Bupati Fransiskus Diaan. (*)