DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Plt Sekretaris Dinkes PP dan KB Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi A DPRD Kapuas Hulu
Putussibau, Rabu 24 May 2023
 
 
 
PUTUSSIBAU - Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes, PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu, Ade Hermanto, SKM.,M.A.P bersama Staf Umum dan Aparatur Dinkes, PP dan KB menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi A DPRD Kabupaten Kapuas Hulu untuk membahas kembali permasalahan Tenaga Kontrak dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (23/05/2023).
 
Rapat dipimpin oleh Bapak Antonius Manyu, A.Md.Kep, Hadir pula jajaran perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah.
 
Dalam rapat tersebut, dibahas terkait Kesiapan Data Kebutuhan Tenaga dan Ketersediaan tenaga kontrak daerah yang ada yang akan berkaitan dengan Formasi PPPK. Yang mana rencananya data tersebut akan dibawa pada saat Audiensi ke Jakarta oleh DPRD dan OPD terkait. (*)
 
 
 
 
Kadinkes PP dan KB Mendampingi Wabup Kegiatan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
 
 
 
 
 
PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M mendampingi Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, ST menghadiri 
Penilaian Kinerja 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022 di Hotel Mercure Cendana Ballroom Pontianak.
 
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung dari 
Tanggal 23-24 Mei 2023 yang dihadiri peserta dari 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
 
Kegiatan tersebut, menindaklanjuti Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 440.5.7/4190/Bangda Tanggal 11
Maret 2023 Hal Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.
 
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya penurunan prevalensi stunting terintegrasi melalui
pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi. (*)