Plt Sekretaris Dinkes PP dan KB Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
PUTUSSIBAU - Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Ade Hermanto, SKM.,M.A.P menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (8/5/2023).
Rapat Paripurna terkait Penyampaian Keputusan dan Rekomendasi DPRD Kapuas Hulu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Hulu tahun 2022.
Tim pansus DPRD Kapuas Hulu menyetujui dan memberi rekomendasi pada LKPj Bupati Kapuas Hulu tersebut.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menyampaikan bahwa Bupati Kapuas Hulu wajib menyampaikan LKPj ke DPRD Kapuas Hulu. Hal ini diamanatkan oleh undang-undang. Pihaknya juga telah membentuk Pansus untuk pembahasan LKPj Bupati Kapuas Hulu tahun 2022. "Keputusan dan rekomendasi terhadap LKPj Bupati Kapuas Hulu, itu disampaikan oleh Pansus," kata Kuswandi.
Sementara itu, Pansus LKPj Bupati Kapuas Hulu tahun 2022, Alimin mengatakan bahwa LKPj paling lambat disampaikan Bupati ke DPRD, tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"LKPj kali Ini sudah dibahas sesuai tatib DPRD Kapuas Hulu, ada Pansus (Panitia Khusus) yang mendapat mandat mendalami LKPj Kepala Daerah," tegasnya.
Pansus menilai pelaksanaan layanan pemerintahan dan pembangunan di Kapuas Hulu yang disampaikan lewat LKPj sudah berjalan dengan baik. (*)