DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinkes PP dan KB Ikuti Pertemuan Sosialisasi Pengusulan Formasi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan
Putussibau, Rabu 29 Mar 2023
 
PUTUSSIBAU - Jajaran pegawai Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Undangan Pertemuan Sosialisasi Mekanisme Pengusulan Formasi dan Target Prioritas Pengusulan Formasi Dalam Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Instansi Daerah, Rabu (29/3/2023).
 
Pertemuan Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara virtual atau zoom dari ruang Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Adapun pertemuan sosialisasi itu dalam rangka optimalisasi pemenuhan tenaga kesehatan melalui Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2023, Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan c.q. Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan telah memfasilitasi Instansi Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota) dalam melakukan penghitungan dan penyusunan rencana kebutuhan tenaga kesehatan Tahun 2023 menggunakan Aplikasi Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan (Aplikasi Renbut) berdasarkan Standar Ketenagaan Minimal (SKM) dan Analisis Beban Kerja (ABK) per jenis, per jenjang jabatan dan per fasilitas kesehatan. 
 
Selain itu, Kementerian Kesehatan telah pula melakukan validasi baik secara Daring maupun Luring terhadap data kebutuhan tenaga kesehatan yang telah dihitung oleh Instansi Daerah melalui Aplikasi Renbut, dimana hasil validasi tersebut akan digunakan sebagai referensi dalam Pengusulan Kebutuhan/Formasi
PPPK Tenaga Kesehatan 2023 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB). 
 
 
Melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menyatakan bahwa kebutuhan PPPK tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan, yang tentunya sangat berkaitan dengan optimalisasi pemenuhan tenaga kesehatan prioritas sesuai target RPJMN 2020-2024. 
 
Dalam surat tersebut juga disampaikan informasi mengenai Periode Pengusulan Kebutuhan/Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK Tenaga melalui Aplikasi e-Formasi adalah tanggal 20 Maret - 30 April 2023. (*)