Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Plt Sekdis Kesehatan PP dan KB Hadiri Bimtek tanggung jawab dan kewenangan, mitigasi risiko PBJ
Putussibau, Kamis 26 Jan 2023
 
PUTUSSIBAU - Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Kastono, S.Kep.,M.E menghadiri kegiatan bimbingan teknis Awareness tanggung jawab dan kewenangan serta mitigasi risiko Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Kantor Bappeda Kapuas Hulu Kamis (26/01/2023). 
 
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, ST dan dihadiri seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Wahyudi Hidayat menyampaikan bahwa, tujuan terselenggara kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran, PPK, PP, PPTK dan Pokja pemilihan dalam melaksanakan pengadaan barang jasa pemerintah, serta mitigasi risiko pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. 
 
"Ini penting mengingat banyak yang hal yang pernah menimpa pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah terutama pejabat pembuat komitmen (ppk) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu dan tidak menutup kemungkinan untuk pelaku pengadaan barang jasa pemerintah lainnya," kata Wabup.
 
Dikatakan Wabup, kesadaran tanggung jawab dan kewenangan serta mitigasi risiko dalam pengadaan barang jasa pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan dalam memetakan akan terjadinya dampak yang ditimbulkan dari sekian proses yang dilalui dalam pengadaan barang jasa. 
 
"Dengan kata lain dalam melaksanakan tugasnya, pelaku pengadaan barang jasa harus benar-benar memahami aturan hukum yang berlaku guna menghindari timbulnya permasalahan hukum di dalam proses pengadaan barang jasa. Baik itu dari sisi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan hingga serah terima dapat berlangsung dengan aman tidak menimbulkan permasalahan hukum," ujar Wabup Wahyudi Hidayat.
 
Lebih lanjut Wabup menegaskan, upaya mitigasi risiko timbulnya permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah diharapkan agar para pelaku pengadaan barang jasa memahami tupoksi pekerjaan masing-masing. 
 
Untuk itu Wabup berharap, para pelaku pengadaan barang jasa dapat melakukan manajemen risiko dengan membuat dan memahami regulasi, kebijakan, prosedur lengkap yang dimiliki oleh suatu organisasi. 
 
"Gunakan itu untuk mengelola, memonitor dan mengendalikan tingkat kedaruratan/potensi risiko terhadap tujuan organisasi atau pencapaian hasil dan sasaran yang diinginkan. Dengan demikian diharapkan kepada setiap perangkat daerah agar aktif melakukan tindakan pengendalian mitigasi risiko pengadaan barang/jasa pemerintah," katanya.
 
Wabup berharap, setelah mengikuti bimtek, sebagai pengelola pengadaan barang jasa pemerintah dapat mengatasi sebuah risiko dalam pengadaan. seperti diketahui bahwa karakteristik sebuah resiko adalah “ketidakpastian” dan “kerugian”, jadi pengelola pengadaan sangat diperlukan memahami risiko, terutama pada pengadaan bersifat kompleks dan strategis.
 
"Pengelola pengadaan harus mampu melakukan identifikasi dan mengelola risiko tersebut supaya resiko tersebut tidak berdampak merugikan. dengan begitu kita bisa mengambil sikap terhadap resiko tersebut, apakah harus dihindari, mengurangi, memindahkan atau bahkan menerima resiko tersebut dengan segala ketentuan yang ada dan sesuai dengan prosedurnya dan tidak menyimpang dari aturannya," pungkasnya. (*)