Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kadinkes PP dan KB Beserta Jajaran Mengikuti Sosialisasi Yang Diadakan Dirjend Tenaga Kesehatan
Putussibau, Kamis 19 Jan 2023
 
PUTUSSIBAU - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,MM didampingi Plt Sekretaris Dinkes PP dan KB Kastono, S.Kep.,ME beserta jajaran mengikuti sosialisasi Pengadaan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tenaga Kesehatan Tahun 2023 bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
 
Kegiatan sosialisasi diselenggarakan secara virtual dari Aula Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Pelaksanaan sosialisasi tersebut merujuk pada surat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kemenkes RI yang diterima Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas berkenaan dengan Persiapan Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 terkait Penggunaan DAU untuk Formasi PPPK TenagaKesehatan 2023.
 
Dimana dalam surat tersebut disampaikan bahwa
Dalam rangka Pengadaan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tenaga Kesehatan Tahun 2023, setiap Instansi Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota) wajib menghitung serta menyusun rencana kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan Standar Ketenagaan Minimal (SKM) dan Analisis Beban Kerja (ABK) per jenis, per jenjang jabatan dan per fasilitas kesehatan, menggunakan Aplikasi Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan (Aplikasi Renbut) sesuai dengan panduan teknis dari Kementerian Kesehatan. 
 
Memperhatikan Surat Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor DG.01.01/F/2681/2022 Tentang Perencanaan Kebutuhan dan Pemenuhan Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan di Instansi Daerah Tanggal 30 November 2022, penyelesaian perhitungan kebutuhan tenaga kesehatan paling lambat Pekan III Februari 2023. 
 
Namun dari pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) tanggal 11 Januari 2023, penyelesaian perhitungan kebutuhan tenaga kesehatan harus diselesaikan pada 20 Januari 2023, karena Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan akan dilaksanakan lebih awal pada Pekan III-IV Januari 2023. 
 
Hasil Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan akan menjadi data rujukan/referensi dalam Pengusulan Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 pada bulan Maret 2023, mengingat Formasi PPPK Tenaga Kesehatan akan ditetapkan oleh Kementerioan PAN dan RB pada bulan April 2023.
 
Guna memperlancar proses Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan serta optimalisasi pengusulan formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023, Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan akan mengadakan Rapat Persiapan Desk serta Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditetapkan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 yang salah satunya mengatur mengenai penetapan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pengusulan formasi dan rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.
 
Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir OPD terkait lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, diantaranya BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. (*)