Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar workshop Persiapan Puskesmas dan Rumah Sakit Dalam Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Senin (5/8/2019). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Kesehatan setempat itu dibuka oleh Pj. Sekda Kapuas Hulu H. Sarbani.
Pj. Sekda H. Sarbani mengungkapkan, workshop tersebut sebagai langkah awal bersama instansi terkait untuk menyatukan pemahaman dalam implementasi BLUD terhadap RS dan Puskesmas di Bumi Uncak Kapuas.
“Kita masih tapah pertama melalui workshop ini, untuk merumuskan persiapan dalam proses dan tahapan penerapan BLUD terhadap rumah sakit dan Puskesmas,” terang Sekda usai membuka kegiatan.
Saat ini, dua rumah sakit di Kabupaten Kapuas Hulu yang akan dipersiapkan untuk BLUD, yakni RSUD Pratama Semitau, Kecamatan Semitau dan Rumah Sakit Bergerak (RSB) Badau Kecamatan Badau, serta Puskesmas – puskesmas yang ada di Kapuas Hulu.
“Saya rasa untuk Puskesmas ini tidak terlalu sulit, terutama yang berkenaan dengan administrasi dan sebagainya mereka sudah berpengalaman. Cuma untuk persiapan proses BLUD itu sendiri yang perlu mereka pelajari, utamanya di tahapan pertama ini,” tutur Sekda.
Dikesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu H. Abang M. Nasir mengatakan, pemerintah telah menargetkan bahwa tahun 2020, semua Puskesmas dan RS sudah BLUD.
Namun tambah Abang M. Nasir, pihaknya perlu terlebih dahulu mmemverifikasi kembali Puskesmas mana yang betul – betul sudah siap untuk menerapkan BLUD tersebut. Misal kata dia, di jalur Lintas Selatan baru Puskesmas di Tepuai dan Semitau yang menerapkan pelayanan 24 jam.
“Dan juga BLUD ini menganut dua sistem penganggaran, kita lihat nanti dimana yang sudah siap, terutama berkenaan dengan bisnis penganggaran. Karena kalau sudah BLUD semua aktivitas di RSUD itu kita limpahkan sepenuhnya ke pimpinan Puskesmas atau direkturnya,” kata M. Nasir.
Untuk itu, pihaknya kata Nasir akan berupaya menjajaki regulasi yang mengatur tentang implementasi BLUD tersebut. Maka sambunga, dalam workshop itu, pihaknya juga mengundang dari Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu.
“Apakah terkait aturan itu nanti cukup hanya dengan surat keputusan Kepala Puskesmas atau menginduk kemana, kalau di Rumah Sakit itu tidak masalah dengan keputusan Direkturnya. Namun untuk Puskesmas karena ruang lingkupnya kecil, kita perlu jajaki regulasinya seperti apa,” ulasnya.
Lebih lanjtu M. Nasir menyampaikan, sebenarnya untuk persiapan BLUD itu perlu waktu panjang mempersiapkannya, terutama pembangunan sarana prasarana yang maksimal. Namun kata Nasir, karena ini kebijakan nasional pemerintah pusat maka harus dilakukan secara bertahap.
Namun M. Nasir tetap optimis bahwa penerapan BLUD bisa berjalan di Kapuas Hulu. Karena sudah banyak fasilitas di sejumlah Puskesmas yang sudah mendukung, seperti sejumlah Puskesmas di kecamatan lini satu perbatasan yang sangat representatif.“Mulai Puring Kencana sampai ke Putussibau ini secara fasilitas Puskesmasnya sudah mendukung. Kemudian kita genjot dua RS yakni RSUD Semitau dan RSB Badau, namun karena ini berkaitan dengan type RS seperti Semitau yang masih baru, maka kita lihat nanti bagaimana, karena dari fasilitas sudah memadai,” tuntas Abang M. Nasir. (*)