Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Nakes Puskesmas Kalis Ajak Jangan Kucilkan ODGJ
Kalis, Minggu 15 Jan 2023
 
PUSKESMAS KALIS. Tenaga kesehatan Puskesmas Kalis terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat yang ada di wilayah kerja Puskesmas Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Pelayanan kesehatan yang adil dan merata menjadi tujuan penting Puskesmas, dengan menjangkau semua masyarakat, termasuk pelayanan untuk orang dengan gangguan jiwa.
 
Jumat (13/1/2023) telah dilaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Terhadap Kesehatan orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) di Gedung Puskesmas Kalis, Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Kegiatan dengan Tema "Jangan kucilkan orang dengan gangguan jiwa"
 
Penanggung jawab/pelaksana kegiatan tenaga Kesehatan Puskesmas Kalis yaitu Natalia, A.Md.Keb dan Juliana Astutik.
 
Sementara itu, penanggungjawab pelaksana kegiatan Natalia menyampaikan bahwa pemeriksaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ atau OCI karena mempengaruhi kejiwaan seseorang ODGJ artinya gangguan obsesif konfulsif.
 
"Dimana penderitanya cenderung tidak menyukai hal-hal yang berantakan atau kotor. Mereka. Akan merasa kerepotan dengan kebiasaan atau gangguan," jelasnya.
 
Pelayanan diberikan kepada Pasien dengan gangguan jiwa dan keluarganya di wilayah Puskesmas Kalis. 
 
Natalia berharap, dengan adanya kegiatan pemeriksaan orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) jangan kucilkan orang dengan gangguan jiwa selain pengobatan medis, perhatian dan empati diperlukan untuk mendukung kesembuhan pada penderita kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
 
"Pemenuhan kebutuhan fisik dan psikologis tersebut diharapkan dapat menurunkan kasus ODGJ," harap Natalia.
 
Setelah dilakukannya pemeriksaan pemerintah dan masyarakat harus ikut terlibat bersama untuk mengatasi permasalahan orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ). Sasaran sudah menerima pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa. (*)