Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinkes PP dan KB Melaksanakan Pertemuan Konfirmasi Data Obat Per 31 Desember 2022
Putussibau, Rabu 11 Jan 2023
 
PUTUSSIBAU - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,MM menyampaikan bahwa Obat dan bahan medis habis pakai merupakan komponen yang tidak tergantikan dalam pelayanan kesehatan.
 
Hal tersebut diatas disampaikan Kadinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu ketika membuka secara resmi kegiatan Pertemuan Konfirmasi Data Obat Per 31 Desember 2022 kemarin di Aula Kantor Dinas Kesehatan 
 
Untuk pelaksanaan kegiatan Pertemuan Konfirmasi Data Obat tersebut dijadwalkan dari Tanggal 10 - 13 Januari 2023 yang berlangsung di Hotel Aman Sentosa Putussibau, dengan melibatkan seluruh petugas pengelola obat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit Se-Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Lebih lanjut H. Saudarso menyampaikan, akses terhadap obat terutama obat essensial merupakan
salah satu hak asasi manusia. Denagn demikian penyediaan obat essensial merupakan
kewajiban bagi pemerintah baik pusat maupun daerah memenuhinya.
 
"Keterjangkauan dan penggunaan obat yang rasional merupakan bagian dari tujuan
yang hendak dicapai," tegasnya.
 
Disampaikan Sudarso, pemilihan obat yang tepat dengan mengutamakan penyediaan obat
esensial dapat meningkatkan akses serta kerasionalan penggunaan obat. 
 
"Semua obat yang beredar harus terjamin keamanan, khasiat dan mutunya agar memberikan manfaat bagi kesehatan," harapnya.
 
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Untuk pengelolaan sedian Farmasi dan bahan medis habis pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian dan evaluasi.
 
"Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi sediaan farmasi dan bahan medis
habis pakai untuk menentukan jenis dan jumlah sediaan farmasi dalam rangka pemenuhan
kebutuhan puskesmas," jelas Sudarso.
 
Ditambahkannya, proses seleksi sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi sediaan farmasi periode sebelumnya, data mutasi sediaan farmasi dan rencana pengembangan.
 
"Proses seleksi sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN). Formularium Nasional dan Formularium Daerah dengan melibatkan pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan," paparnya.
 
Dijelaskan H. Sudarso, perencanaan kebutuhan per tahun dilakukan secara berjenjang, sehingga sangat perlu dilakukan pembinaan dalam perencanaan kebutuhan obat puskesmas, dan selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten akan mengkompilasi dan analisa terhadap kebutuhan
menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan
obat, buffer stok serta menghindari kelebihan stok.
 
"Oleh karena itu, pembinaan pelaporan RKO dan Ketersediaan Obat dimaksudkan sangat penting, untuk mendukung kegiatan dalam menjamin ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan obat essensial generik dan perbekalan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan dasar," pungkasnya. (*)