Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kadinkes PP dan KB Hadiri Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa
Putussibau, Selasa 06 Dec 2022

 

PUTUSSIBAU - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,MM menghadiri kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Se - Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 di Gedung MABM Kapuas Hulu, Selasa (6/12).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Kabupaten Kapuas Hulu ini dibuka langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, SH. Dihadiri sejumlah narasumber dari instansi terkait. Termasuk dibahas tentang upaya pencegahan stunting.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Fransiskus Diaan mengingatkan, agar dengan kegiatan ini diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan baik, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Termasuk kemampuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan desa. Seperti bidang manajemen pemerintahan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa," papar Bupati.

Selain itu pemerintahan desa juga dituntut untuk mengelola dana desa yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Untuk mencapai tujuan tersebut kata Fransiskus Diaan, keterlibatan semua pihak untuk mengawasi penggunaan dana desa sangat diperlukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Untuk itu, Bupati Fransiskus Diaan berharap melalui kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan itu, kepala desa bisa menyimak dengan baik materi dari para narasumber.

"Kades harus paham dalam penggunaan dana desa sehingga tidak keliru, sehingga tidak terjadi penyimpangan. aka pada hari ini sangat tepat. Termasuk dalam mendukung pencegahan stunting, jadi pelayanan sosial dasar itu wajib dilakukan desa melalui kegiatan pemberdayaan dan itu boleh digunakan," pungkas Fransiskus Diaan. (*)