Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinkes PP dan KB Adakan Pertemuan Verifikasi Pencatatan dan Pelaporan Komdat, Simatneo dan MPDN
Putussibau, Selasa 22 Nov 2022
 
PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan kegiatan Verifikasi Pencatatan dan Pelaporan Komdat, Simatneo dan MPDN Tingkat Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022.
 
Kegiatan dalam bentuk pertemuan tersebut dengan melibatkan peserta sebanyak 23 orang Kepala Puskesmas dan 23 orang Bidan Koordinator, di Aula Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Hadir Sekretaris Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu M. Nazaruddin, SKM.,MPH beserta Kepala Bidang dan Sub Koordinator terkait lainnya dilingkungan Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu Nazaruddin menyampaikan bahwa, kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika berada dalam kondisi tidak sehat. 
 
"Sehingga kesehatan merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak," ungkap Nazaruddin.
 
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. 
 
"Sebagai suatu kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warga negara," jelas Nazaruddin.
 
Dikatakan Nazaruddin, Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara.
 
"Pencapaian SPM merupakan kinerja program kesehatan, maka pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kinerja Pemerintah Daerah, menjadi penilaian kinerja daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada Warga Negara," tegasnya.
 
Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah akan berdasar pada kebutuhan daerah untuk pencapaian target-target SPM. Daerah dengan kemampuan sumber daya yang kurang akan menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK. 
 
"Hal-hal tersebut di atas membuat seluruh elemen akan bersatu padu berbenah untuk bersama-sama menuju pencapaian target-target SPM, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan sumber daya manusia kesehatan terutama di level Puskesmas sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama akan menjadi unit terdepan dalam upaya pencapaian target-target SPM," papar Nazaruddin.
 
Implementasi SPM juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 
 
"Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif–preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN," timpalnya.
 
Untuk itu Nazaruddin berharap, melalui kegiatan tersebut diharapkan Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual harus melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 
 
"Pencatatan dan pelaporan dilakukan secara berjenjang digunakan untuk pemantauan dan evaluasi, kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus, advokasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara efektif dan efisien dan perencanaan dan penganggaran terpadu," katanya.
 
Kegiatan tersebut kata Nazaruddin sangat penting bagi peserta, agar terlaksananya kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus meliputi pemantauan wilayah setempat kesehatan ibu dan anak dan audit maternal perinatal, surveilans dan respon.
" Melalui kegiatan ini dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual yang optimal, maka diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk menggerakkan masyarakat agar berperan serta dalam upaya kesehatan dan mengelola upaya kesehatan bersumber daya masyarakat," jelasnya lagi.
 
Selain itu peranserta dalam upaya kesehatan dan mengelola upaya kesehatan bersumber daya masyarakat dapat dilakukan melalui Posyandu, Posyandu remaja, dan Posbindu serta upaya kesehatan bersumber daya masyarakat lainnya.
 
"Kemudian melalui Program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi, pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu dan Anak, penyelenggaraan kelas ibu, promosi program keluarga berencana, rumah tunggu kelahiran, pemberdayaan dukun bayi dalam mendampingi ibu dan bayi baru lahir. Pembinaan dan pengawasan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang dilaksanakan melalui, koordinasi, sosialisasi, dan advokasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan/atau
pemantauan dan evaluasi," tuntas Nazaruddin. (*)