Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kadinkes PP dan KB Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Sementara Sirup Obat Bebas
Putussibau, Rabu 19 Oct 2022
 
PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) mengeluarkan surat edaran terkait Pembatasan Peredaran Sementara Sediaan Sirup Obat Bebas dan atau Bebas Terbatas yang ditujukan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan/ Kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu.
Surat bernomor  442/2886/DKKB/ PSDK ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,MM dan diterbitkan pada 19 Oktober 2022 hari ini.
Daftar Sarana Pelayanan kesehatan/ kefarmasian yang menerima surat edaran tersebut diantaranya, 
Direktur Rumah Sakit, seluruh Kabupaten Kapuas Hulu, Direktur Klinik Pelayanan Kesehatan, seluruh Kabupaten Kapuas Hulu,  Kepala Puskesmas, seluruh Kabupaten Kapuas Hulu,  Pimpinan Apotek, se Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan Toko Obat, seluruh Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso menyampaikan bahwa, dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementrian Kesehatan melalui Direktorat
Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: SR.01.05/11/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
"Maka tenaga kesehatan pada Fasilitas tersebut (terlampir) untuk sementara tidak meresepkan dan atau melakukan penjualan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sedian cair/ sirup untuk usia dari 18 tahun," kata Sudarso.
Perihal ini sambung Sudarso, berlaku sejak disampaikan hingga adanya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap para pihak yang dituju sebagaimana dalam edaran ini, dapat mematuhi ketentuan yang telah kita sampaikan," pungkas Sudarso. (*)