Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Subbagian Umum dan Aparatur Gelar Acara Purna Tugas Untuk 14 Tenaga NS Individu V
Putussibau, Jumat 30 Sep 2022

 

PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Sub Bagian Umum dan Aparatur dan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) melaksanakan kegiatan Purna Tugas Tenaga Nusantara Sehat Individu V Tahun 2022, Jumat (30/9/2022).

Kegiatan yang digelar di Aula kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kapuas Hulu itu dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB H. Sudarso. S.Pd.,M.M, 

Sekretaris Dinkes PP dan KB M. Nazaruddin, SKM.,MPH, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Ade Hermanto, SKM, Kasubbag Umum dan Aparatur Ida Mawarni, A.Md.Kep beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso menyampaikan ucapan terima kasih kepada tenaga Nusantara Sehat (NS) Individu V yang telah melaksanakan penugasan di Kabupaten Kapuas Hulu selama kurang lebih dua tahun.

"Kehadiran tenaga Nusantara Sehat Individu yang ditempatkan disejumlah Puskesmas ini tentu sangat membantu kami dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat," ucap Sudarso. 

Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Umum dan Aparatur Ida Mawarni, A.Md.Kep menyampaikan, tenaga Nusantara Sehat individu V tersebut telah melaksanakan sejak tahun 2020 lalu.

"Jumlahnya sebanyak 14 orang Tenaga Nusantara Sehat Individu, yang telah menyelesaikan tugasnya di Tahun 2022," kata Ida Mawarni.

Belasan tenaga Nusantara Sehat Individu ini tersebar di 10 Puskesmas yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, diantaranya Puskesmas Boyan Tanjung, Bunut Hilir, Jongkong, Mentebah, Pengkadan, Putussibau Utara, Selimbau, Silat Hulu, Silat Hilir, dan Puring Kencana.

"Yang mana telah mengabdi selama 2 tahun dalam periode penugasan 31 Oktober 2021 sampai dengan 30 September 2022," jelas Ida. (*)