Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinkes PP dan KB Fasilitasi Rapat Antara Pemda Dengan BPJS Kesehatan
Putussibau, Jumat 16 Sep 2022

 

PUTUSSIBAU - Forum komunikasi pemangku kepentingan Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat terkait monitoring dan evaluasi atas penyediaan fasilitas kesehatan, sarana prasarana, dan sumber daya pelaksanaan program JKN di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 di ruang rapat Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut dihadiri asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kapuaten Kapuas Hulu, Perwakilan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sintang, Kepala BPJS Putussibau, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Sub Bagian Program Pada Dinas kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, Direktur Rumah Sakit dr. Achamd Diponegoro Putussibau, Direktur RSUD Semitau, Direktur RS Badau, perwakilan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Puskesmas Putussibau Utara dan Kepala Puskesmas Putussibau Selatan.

Tujuan diadakannya rapat ini untuk memberikan pemahaman yang sama dalam mendukung program JKN-KIS serta adanya Koordinasi, Partisipasi dan Komunikasi hingga tercapainya komunikasi yang baik dan kepentingan utama terkait pelaksanaan program JKN-KIS, meliputi saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis.

Adapun materi monitoring dan evaluasi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sintang berupa kepesertaan Jaminan Kesehatan, Pelayanan kesehatan di Rumah sakit dan Puskesmas, perizinan dan akreditasi fasilitas kesehatan, ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan sumber daya manusia, sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022. (*)