DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinas Kesehatan Gelar Rapat Bersama OPD Terkait Untuk Menyusun RAD Penanggulangan Stunting
Putussibau, Senin 13 Jul 2020

Dinkes.kapuashulu - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu bersama OPD terkait lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas terus merumuskan langkah strategis percepatan penanganan stunting di wilayah tersebut.

Senin (13/7/2020) Dinas Kesehatan bersama lintas OPD terkait melaksanakan rapat bersama Rencana Aksi Daerah (RAD) tahun 2021-2024 mengenai penanggulangan stunting.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Bappeda, dibuka oleh Abang Muhammad Nasir, Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu. Hadir pula sejumlah kepala bidang, kepala seksi dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kita akan ada 8 (delapan) aksi percepatan penurunan stunting. Beberapa OPD hadir dalam rapat tersebut, untuk penanggulangan stunting," ungkap Ade Hermanto, SKM, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu.

Dikatakan Ade, yang masih menjadi bahasan pada awal rapat yakni aksi 1 mengenai analisis situasi program penurunan stunting, kemudian aksi kedua penyusunan rencana kegiatan.

Adapun pembahasan secara keseluruhan mencakup penyampaian amanah dari Kemendagri untuk upaya penurunan stunting di masing - masing daerah.

Kemudian pembahasan berikutnya, tambahmtambah Ade analisa situasi program penurunan stunting, penyusunan rencana kegiatan rembuk stunting yang akan dilaksanakan pada 2 Juli 2020.

"Rencana tanggal 25 Juli nanti akan mengundang narasumber dari pusat," tambah Ade.

Kemudian pembahasan selanjutnya penyampaian finalisasi data analisis situasi program penurunan stunting (Aksi 1) dan penyusunan rencana kegiatan (Aksi 2) oleh Kasi Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu.

"Terakhir membuat kesepakatan batas akhir pengumpulan data aksi 1 dan aksi 2 konvergensi percepatan penurunan stunting dari organisasi perangkat daerah terkait penanggulangan stunting," jelas Ade Hermanto.

Lanjut Ade, dalam rapat tersebut adanya keputusan bahwa rencana kegiatan rembuk stunting tetap dilaksanakan 25 Juli mendatang. Kemudian mengundang narasumber pusat, provinsi melalui teleconfrence dan kesepakatan pengumpulan data akhir paling lambat 17 Juli mendatang.

"Untuk itu dengan dibuat kesepakatan pengumpulan data dari instansi lain, diharapkan tepat waktu, agar kegiatan selanjutnya bisa dilaksanakan sesuai rencana terkait penanggulangan stunting di Kabupaten Kapuas Hulu ini," tuntas Ade Hermanto. (*)