Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kabid Kesmas Bersama Kabid P3 Hadiri Lokmin Lintas Sektor Puskesmas Pengkadan
Pengkadan, Kamis 15 Sep 2022

 

PUTUSSIBAU - Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Ade Hermanto, SKM bersama Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kastono, S.Kep.,M.E menghadiri Lokakarya Mini (Lokmin) Lintas Sektor Triwulan III tingkat Puskesmas Pengkadan, Kamis (15/9/2022).

Kegiatan dipusatkan di Gedung Serbaguna Kecamatan Pengkadan. Hadir Camat Pengkadan beserta unsur Forkopimcam Pengkadan, Kepala Puskesmas Pengkadan beserta jajaran tenaga kesehatan serta perwakilan masyarakat dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Ade Hermanto menyambut baik atas diselenggarakannya lokakarya mini lintas sektor ditingkat Puskesmas Pengkadan itu.

"Adanya lokakarya mini ini untuk kita bersama - sama dalam mendukung pelayanan kesehatan yang ada di wilayah Kecamatan, sehingga bisa berjalan optimal," kata Ade.

Ade menambahkan, dalam membangun sektor kesehatan ditingkat kecamatan dan desa, tenaga kesehatan memerlukan dukungan dari para pihak terkait. Oleh karenanya melalui moment lokakarya mini lintas sektor itu, akan ditemukan solusi untuk perbaikan pelayanan kesehatan kedepannya.

"Lokakarya Mini Lintas sektor merupakan sarana untuk menilai dan mengevaluasi sejauh mana pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan di Puskesmas," jelas Ade. 

Disampaikan Ade, untuk mencapai SPM yang dimaksud, maka peran lintas sektor sangat diperlukan guna memfasilitasi, mengkoordinasi, mensosialisasi, mengeksekusi dan mengintervensi pencapaian SPM tersebut.

Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan 3 tahun 2022 di Puskesmas Pengkadan tersebut mengangkat tema "Peran Lintas Sektor Dalam Meningkatkan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan"