Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Sub Koordinator P3PTM Gelar Sosialisasi Tentang Implementasi KTR
Putussibau, Kamis 25 Aug 2022

 

PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Sub Koordinator P3TM, Bidang P3 melaksanakan 

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 pada Kamis (25/8/2022).

 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu itu melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat daerah terkait di Kabupaten kapuas Hulu, yang berjumlah 25 orang.

 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) Kastono, S.Kep.,ME selaku narasumber kegiatan mengungkapkan bahwa, ketentuan yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kapuas Hulu sudah ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

 

"Tapi sampai saat ini pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran Perda dan Perbup KTR tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Kastono.

 

Untuk itu kata Kastono, pihaknya mengajak Penentu kebijakan dan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait untuk bersama-sama melakukan Implementasi dan Pengawasan serta sanksi terhadap Perda dan Perbup Kawasan Tanpa Rokok yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu

"Jadi sosialisasi ini sangat penting, untuk menggerakkan kembali seluruh stakeholder terkait, guna melakukan kegiatan Implementasi Perbup dan Perda tentang KTR tersebut," kata Kastono.

 

Selain itu diharapkan agar OPD yang terkait dapat melakukan pengawasan dan sanksi terhadap Perda dan Perbup tentang KTR yang sudah ada itu.

"Kami berharap agar Organisai Perangkat Daerah yang terkait dapat melaksanakan Implementasi, pengawasan dan sanksi terhadap KTR, dan diharapkan juga setiap masyarakat mampu menerapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan baik dan benar," harapnya.

 

Sebagaimana diketahui bahwa tembakau membunuh lebih dari 8 juta orang di seluruh dunia tiap tahunnya. Lebih dari 7 juta kematian ini diakibatkan oleh penggunaan langsung tembakau dan sekitar 1,2 juta diakibatkan paparan asap rokok orang lain. 

 

Berdasarkan laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) tahun 2019 dalam The Tobacco Control Atlas, Asean Region, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asean, yakni 65,19 juta orang. Hak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan rokok telah menjadi perhatian dunia.  

 

WHO memprediksi penyakit yang berkaitan dengan rokok akan menjadi masalah kesehatan dunia. Dari data terakhir WHO ditemui sudah mencapai 1 juta kasus kematian setiap tahunnya.

Berdasarkan Riskesdas tahun 2018 perokok aktif di Prov Kalimantan Barat 23,47%,

 

Pengendalian para perokok yang menghasilkan asap rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif merupakan salah satu solusi menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok atau biasa disebut penetapan. (*)