Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Pertemuan Peningkatan Kapasitas Petugas Penginputan NAR dan Evaluasi SPM Bidang P3
Putussibau, Rabu 24 Aug 2022

PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) melaksanakan pertemuan peningkatan Kapasitas Dalam Penginputan New All Record (NAR) bagi Petugas Surveilans dan Pengolah Data Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022.

Serangkaian dengan kegiatan tersebut dilaksanakan juga pertemuan peningkatan kapasitas pencegahan dan pengendalian penyakit yang dihadiri Pengelola Program P2 dari Puskesmas dan Rumah Sakit Se Kapuas Hulu. Hadir Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit Se-Kabupaten Kapuas Hulu dan sejumlah Sub Koordinator dilingkungan Dinkes PP dan KB.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu itu berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni dari tanggal 22 - 24 Agustus 2022

Adapun pertemuan peningkatan Kapasitas Dalam Penginputan New All Record, diikuti oleh petugas Surveilans dan Pengolah Data Puskemas di 23 Kecamatan berjumlah 46 orang dan Surveilans dan Pengolah Data Puskemas di 3 Rumah Sakit berjumlah 6 orang.

Sementara itu, Kepala Bidang P3 Kastono, S.Kep.,ME menyampaikan, pertemuan Peningkatan Kapastitas itu dilakukan terkait penanganan penyebaran Covid-19 di daerah.

"Kegiatan ini sebagai langkah meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu dalam Peningkatan Kapasitas Penginputan New All Record bagi petugas Surveilans dan pengolah data Puskesmas Dan Rumah Sakit," kata Kastono saat membuka kegiatan.

Dengan demikian sambung Kastono, diharapkan meningkatkan pengetahuan dalam tugas dan peran petugas untuk melakukan pencatatan kasus Covid-19.

Pertemuan itu juga menjadi salah satu upaya meningkatkan pengetahuan petugas Surveilans dan Pengolah Data Puskesmas dan Rumah Sakit dalam melakukan pelaporan kasus Covid-19.

"Kemudian meningkatkan pengetahuan petugas surveilans dan pengolah data puskesmas dan Rumah Sakit dalam penginputan pada Website NAR," kata Kastono.

Lebih lanjut Kastono menyampaikan, Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 dan telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO (World Health Organization). 

Sampai saat ini kata dia, situasi penularan COVID-19 di tingkat global maupun nasional masih tinggi. Ancaman varian baru virus SARS-CoV2 membutuhkan respon yang cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan. 

"Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19," ujar Kastono.

Dijelaskannya lagi bahwa pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil dilakukan jika dilakukan dengan cepat dan disiplin. 

"Untuk itu, proses ini membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level," timpalnya.

Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19 secara optimal, dibutuhkan Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19.

Pemerintah harus memperkuat Surveilans dan Pengolahan Data untuk memprediksi kenaikan dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Jika surveilans dan pengolahan data sudah kuat, dapat memperkirakan timbulnya peningkatan kasus Covid-19 di kemudian hari, sehingga bisa menyiapkan mitigasi dengan tepat dan jauh lebih siap. Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan testing terutama untuk kegiatankegiatan tatap muka. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4794/2021 tentang Perubahan Kedua Atas KMK No. 446/2021 tentang Penggunaan RDT Antigen Dalam Pemeriksaan COVID-19, seluruh Fasyankes yang melakukan pemeriksaan Antigen wajib terdaftar, terverifikasi AKTIF oleh Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan hasil pemeriksaannya di New-All Record (NAR) Antigen. Hasil pemeriksaan yang sudah diinput akan terafiliasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Sedangkan data NAR per tanggal 12 Agustus 2022 kasus Positif COVID-19 kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 300 kasus tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk itu sangatlah penting dilakukan pencatatan, pelaporan dan penginputan pada Website NAR (New All Record) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Maka untuk mendukung kegiatan tersebut dilaksanakannya Pertemuan Peningkatan Kapasitas Dalam Penginputan New All Record bagi Petugas Surveilans dan Pengolah Data Puskesmas Dan Rumah Sakit. (*)