Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kabid PSDK Hadiri Rapat Tindaklanjut Hasil Sidak
Putussibau, Rabu 13 Jul 2022

PUTUSSIBAU - Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli, SE.,M.Si menghadiri Rapat Pembahasan Tindaklanjut Hasil Sidak (Inspeksi Mendadak) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu jelang Perayaan Idul Adha tahun 2022 kemarin.

Rapat yang berlangsung di Eks Kantor Cipta Karya, atau kantor sementara Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (13/7/2022) dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd Zaini, MM, dihadiri sejumlah pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Mohd Zaini menyampaikan, rapat dilaksanakan Perihal kegiatan SIDAK Barang Kebutuhan Pokok yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Dimana beberapa waktu lalu, saya bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Instansi terkait telah melaksanakan SIDAK

langsung ke Mini Market di seputaran Putussibau dan Kedamin," ujar Sekda.

Dari hasil Sidak tersebut kata Sekda, telah ditemukan barang kebutuhan pokok maupun barang pokok lainnya yang telah Kadaluarsa dan masih dijual dipajang di toko.

"Ini tentu dapat merugikan

konsumen dan berdampak pada Kesehatan. Maka hari ini kita undang Kepala OPD dan Kepala Instansi terkait, untuk hadir dalam rapat tindak lanjut langkah yang harus diambil kedepan," tegas Sekda.

Lebih lanjut Sekda Mohd Zaini menyampaikan, dari hasil pembahasan yang dilakukan, rekomendasi tindak lanjut sidak Sembako bulan Juli Tahun 2022 dimana sidak yang dilakukan masih bersifat pembinaan untuk pedagang/

pengusaha yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Maka perlu diberikan teguran/ peringatan kepada pelaku usaha yang dengan sengaja menjual barang yang tidak layak di konsumsi oleh masyarakat," jelas Sekda.

Selain itu perlu dilakukan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap pasar, mini market, dan toko yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Dan perlu dipertimbangkan untuk dapat dilakukan penyitaan terhadap temuan dalam kegiatan Sidak oleh Satgas Pangan Kabupaten, agar barang yang tidak layak tidak diedarkan kembali," pungkas Mohd Zaini. (*)