DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Pasien Meninggal Hasil Reaktif Rapid Test Tetap Dimakam Sesuai Protokol Covid-19
Putussibau, Senin 27 Apr 2020

Dinkes.kapuashulu - Meski hanya dinyatakan reaktif dari hasil rapid test Covid-19, satu pasien AG (52) yang sempat di rawat di RSUD Achmad Diponegoro Putussibau meninggal dunia dimakamkan sesuai protokol pemakaman jenazah Covid-19 dengan menggunakan APD lengkap, Minggu (26/4/2020)
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu M. Nazaruddin, S.KM.,MPH mengungkapkan, pasien masuk RSUD Achmad Diponegoro tanggal 20 April 2020.
"Dengan keluhan nyeri pada luka di kaki kiri. Namun setelah dilakukan Rapid Test hasil reaktif Covid - 19," terang M. Nazaruddin.

Hari kedua pasien dirawat mulai muncul demam, pada hari ketiga BAB yang bersangkutan mulai hitam. Dan pasien mendapatkan transfusi darah sebanyak sekitar 7 kantong.

"Untuk riwayat perjalanan pasien sendiri bepergian keluar kota tidak ada, apalagi keluar negeri," jelas Nazaruddin. 

Namun, untuk langkah antisipasi saja, pasien reaktif Covid - 19, tetap dimakamkan oleh petugas Rumah Sakit RSUD Achmad Diponegoro Putussibau secara prosedur pemakaman jenazah virus Covid-19 dengan menggunakan APD lengkap.

"Sekitar  pukul 18.20 Wib bertempat di Pemakaman Katolik Jalan Tani Desa Nanga Sambus Kecamatan Putussibau Utara, jenazah korban disemayamkan," kata M. Nazaruddin.