Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Optimalisasi Penggunaan Aplikasi SILACAK, Dinkes P2KB Gelar Pertemuan Untuk Petugas Tracer Puskesmas
PutussibauPUTUSSIBAU - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Petugas Surveilans, Pengo, Rabu 23 Mar 2022

PUTUSSIBAU - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Petugas Surveilans, Pengolah Data dan Tracer Puskesmas dalam melaksanakan penginputan data ke Aplikasi SILACAK, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar pertemuan Pelacakan Kasus Covid-19 bagi Petugas dan Tracer Puskesmas Tingkat Kabupaten.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 2 (dua) hari yakni Tanggal 22 - 23 Maret 2022 di Aula Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.

Adapu tujuan pertemuan tersebut diantaranya, 

meningkatkan pengetahuan tugas dan peran petugas surveilans dan tracer dalam pelaksanaan Tes, Lacak dan Isolasi untuk penanganan COVID-19.

Kemudian meningkatkan pengetahuan Tracer Puskesmas dalam mengidentifikasi dalam

pelacakan kasus,dan menginput data aplikasi berbasis web dan meningkatkan pengetahuan petugas Surveilans /pengolah data dalam memonitoring dan menganalisa data.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,MM mengungkapkan, pentingnya pertemuan tersebut menyikapi masih meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas

Hulu.

"Oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi petugas dalam melaksanakan kegiatan pelacakan kontak atau Tracing Contact," ujar Sudarso.

Dalam kegiatan tersebut sambung Sudarso, setiap Puskesmas menugaskan 3 (tiga) orang petugas masing - masing 1 orang Surveilans, 1 Orang Pengelola Data Covid-19 dan 1 orang

Tracer Puskesmas.

Lebih lanjut Sudarso menyampaikan, Tracing / Pelacakan merupakan bagian dari upaya 3T (Testing Tracing dan Treatment). Dengan Penguatan program tersebut diharapkan dapat mendeteksi lebih dari 80 persen kontak erat dari kasus konfirmasi. 

"Target Pelacakan kontak /contact tracing

minimal 80 persen dan dikarantina 72 jam sejak terkonfirmasi dan minimal 80 persen kontak erat

dilakukan pemantauan," kata dia.

Disebutkan Kadinkes P2KB Kabupaten Kapuas Hulu ini, berdasarkan data di Aplikasi SiLacak per Tanggal 10 Maret 2022, kasus positif COVID-19 Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 1.125 kasus (Positive rate 35,4 persen) tersebar di 21 Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu dan masih ada beberapa Puskesmas yang belum melakukan penginputan di aplikasi tersebut. 

"Dari hal tersebut di atas, ada beberapa kendala yaitu pergantian petugas yang baru dan aplikasi tidak bisa Login. Untuk itu sangatlah penting dilakukan 3T yaitu Tracing, Testing, Treatment dan perbaikan pencatatan dan pelaporan pada Aplikasi Silacak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," harap Sudarso.

Oleh karenanya, untuk mendukung kegiatan tersebut kata Sudarso, pihaknya menyelenggarakan Pertemuan Pelacakan Kasus Covid-19 bagi Petugas Pelacakan Kasus/Tracer Puskesmas.

Seperti diketahui, pemeriksaan pelacakan, karantina, dan isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil dilakukan jika dilakukan dengan cepat dan disiplin. 

Untuk itu, proses ini membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level. 

Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-

19 secara optimal, dibutuhkan Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan,

Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian

Coronavirus Disease 2019

(COVID-19) bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah

kabupaten/kota, tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19.

Makanya, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia bersama Satgas Penanganan Covid meluncurkan Program Penguatan Tracing yakni Aplikasi SiLacak (Sistem Informasi Pelacakan).

Untuk metode pelaksanaan kegiatan yakni

pemberian informasi dengan ceramah dan tanya jawab serta Diskusi dan Praktek untuk pendalaman. (*)