Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Cegah Perkembangbiakan Nyamuk, Nakes Puskesmas Embaloh Hulu Laksanakan PJB di Desa Ulak Pauk
Embaloh Hulu, Selasa 22 Mar 2022

EMBALOH HULU - Dalam rangka meningkatkan peranserta masyarakat untuk selalu waspada terhadap wabah Demam Berdarah Dengue (DBD), tenaga kesehatan Puskesmas Embaloh Hulu melaksanakan Pemantauan Jentik Berkala (PJB) di Desa Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (21/3/2022).

Pelaksana PJB oleh Nakes Puskesmas Embaloh Hulu diantaranya Lidia Maria, A.Md.Kes, Janter Togatorop, A.Md.Kep dan Selviana Winarty, A.Md.Keb.

Kepala Puskesmas Embaloh Hulu menyampaikan, pemantauan jentik berkala tersebut sebagai langkah untuk menekan populasi jentik Aedes aegypti yang dapat menyebabkan penularan DBD.

"Untuk itu mari kita tingkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Demam Berdarah Dengue, melalui PJB dilingkungan masing - masing," kata Kapus.

PJB juga dimaksudkan untuk mengetahui peran kader dan koordinator serta masyarakat pada umumnya, dalam pemantauan jentik Aedes aegypti (penyebab penyakit Demam Berdarah Dengue).

"Untuk itu kita perlu melakukan PJB bersama-sama kader pada penampungan air yang berpotensi tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes Aegypti," pesan Kapus.

Seluruh Rumah masyarakat Desa Ulak Pauk, yang memiliki tempat penampungan air baik didalam maupun diluar rumah.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Pemantauan Jentik Berkala (PJB) maka Kecamatan Embaloh Hulu selalu bebas dari penyakit Demam Berdarah Dengue. 

Adapun kegiatan yang di lakukan meliputi

Petugas Kesehatan dan Kader Jumantik melakukan pemantauan jentik ditempat penampungan air baik dalam rumah maupun di luar rumah, jika ditemukan jentik maka langsung dilakukan pemberian Abate dan atau langsung dianjurkan dikuras dengan pemilik rumah tersebut. 

Dari hasil pemantauan didapatkan dari 140 rumah yang diperiksa ada 39 rumah yang ditemukan jentik di penampung air dan tempat cuci kaki dan barang bekas yang diabaikan pemantauan nya oleh pemilik rumah. Jadi hasil perhitungan Angka Bebas Jentik (ABJ) adalah 72 persen dan House Indeks (HI) adalah 28%, jadi angka ini termasuk dalam kategori sangat tidak baik karena tidak mencapai Standar Angka Bebas Jentik di suatu wilayah yang ditetapkan adalah minimal 95 persen. 

Jadi kemungkinan terjadinya KLB sangat tinggi.

Pelaksanaan Pemantauan Jentik Berkala (PJB) dilakukan 3 bulan sekali oleh petugas Sanitarian Puskesmas dan kader Jumantik sedangkan kader Jumantik juga melakukan pemantauan setiap bulannya. (*)