KALIS - Dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, tenaga kesehatan Puskesmas Kalis memperketat penerapan protokol kesehatan 5M pada setiap kegiatan-kegiatan di wilayah kerja Puskesmas setempat.
Pada Sabtu (19/2/2022), Penerapan Prokes 5M dilakukan pada saat kegiatan monitoring dan Evaluasi Kepala Tata Usaha Puskesmas Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.
"Penerapan Prokes 5M pada Kegiatan monitoring dan Evaluasi supaya dapat meningkatkan upaya penanganan penyebaran penularan kasus Covid-19 di Kecamatan Kalis," ungkap Kepala Puskesmas Kalis Titin Juherni, S.Tr.Keb.
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam pelayanan Prokes tersebut, petugas
melakukan melakukan upaya gerakan 5M kepada setiap peserta yang hadir, seperti Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi)
Dengan ketatnya penerapan protokol kesehatan, Kapus berharap bisa meningkatkan derajat kesehatan peserta dan mencegah penularan Covid-19 di lingkungan masyarkat.
Monitoring dan Evaluasi kepala Tata Usaha dan dapat mematuhi Penerapan Protokol Kesehatan 5M, dalam upaya meningkatkan pencegahan mata rantai penularan Virus Covid-19 di Lingkungan Masyarakat
Terlaksananya kegiatan Penerapan 5M pada Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepala Tata Usaha Kalis Kab. Kapuas Hulu. Masyarakat Tahu dan mengerti tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M. (*)