Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Nakes Puskesmas Putussibau Selatan Lakukan Pengawasan TPM di Wilayah Kedamin Hulu
Putussibau Selatan, Kamis 10 Mar 2022

PUTUSSIBAU SELATAN - Dalam rangka upaya preventif dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Puskesmas Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pembinaan dan pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu, Kamis (10/3/2022).

Pengawasan TPM tersebut untuk menjaga keamanan makanan yang beredar di masyarakat.

"Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para pemilik / pedagang makanan / minuman agar tetap menjaga keamanan dan kesehatan pangan, demi meningkatnya derajat kesehatan masyarakat," jelas Kepala Puskesmas Putussibau Selatan dr. Dasmiati Olfah.

Adapun Tempat Pengelolaan Makanan atau TPM terdiri dari rumah makan / restoran, jasa boga / catering, penjaja makanan, depot air minum dan kantin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Tempat Pengelolaan Makanan tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka tenaga kesehatan Puskesmas Putussibau Selatan ingin melihat langsung proses pembuatan bahan makanan dari penjualnya, apakah sudah memenuhi standar higenis atau belum.

"Dengan adanya kegiatan TPM, petugas kita bisa melihat bagaimana kondisi dari penjual makanan menyiapkan makanan yang siap di konsumsi masyarakat," katanya.

Untuk itu Kapus menghimbau kepada seluruh pelaku usaha TPM yang ada di wilayah kerja Puskesmas Putussibau Selatan agar selalu memperhatikan standar higenis dalam pengelolaan makanan. (*)