KALIS - Tenaga kesehatan Puskesmas Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M pada kegiatan Supervisi dari Kantor BPJS di Puskesmas Kalis pada 16 Februari 2022 lalu.
Kepala Puskesmas Kalis Titin Juherni, S.Tr.Keb menyampaikan, penerapan Prokes 5M tersebut bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Kita melakukan penerapan protokol kesehatan dengan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi), guna mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Dengan dilaksanakanya Penerapan protokol kesehatan diharapkan kedisiplinan Masyarakat untuk semakin Patuh terhadap Protokol Kesehatan melalui Penerapan 5M
Supervisi BPJS dari Kabupaten ke Puskesmas Kalis dan dapat mematuhi Penerapan Protokol Kesehatan 5M, dalam upaya meningkatkan pencegahan mata rantai penularan Virus Covid-19 di Lingkungan Masyarakat.
Penanggungjawab pelaksana kegiatan Petugas Pemegang JKN Puskesmas Kalis Norma Juliana, A.Md.Gigi.
Kapus menghimbau agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M, kemudian mendukung pelaksanaan vaksinasi. (*)