Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
10 Warga Kalis Terima Vaksin di Puskesmas
Kalis, Minggu 17 Oct 2021

KALIS - Dalam rangka meningkatkan capaian vaksin, Puskesmas Kalis kembali melaksanakan Vaksinasi Covid-19 yang ke (1) Sinovac terintegrasi dengan Kegiatan Posbindu PTM Bagi masyarakat umum mulai dari Umur 12 tahun ke atas dan pelayan publik oleh Puskesmas Kalis berlangsung Sabtu 16 Oktober 2021

Vaksinasi Covid -19 yang pertama Sinovac bagi masyarakat umum dan pelayan publik itu dilaksanakan di Puskesmas Kalis Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Puskesmas Kalis Titin Juherni, S.Tr.Keb mengungkapkan, Vaksinasi Covid- 19 yang ke pertama (1) sinovac bagi masyarakat umum dan pelayan publik dan dapat meningkatan Imunitas terhadap Covid- 19 serta mencegah penularan Covid -19.

"Masyarakat umum mulai dari umur 12 tahun ke atas dan pelayan publik. Untuk itu kita terus mendorong agar masyarakat dapat mendukung upaya vaksinasi yang terus kita tingkatkan," pinta Kapus.

Dengan Vaksinasi Covid 19 dosis pertama (1) (Sinovac) bagi masyarakat umum mulai dari umur 12 tahun ke atas dan pelayan publik dan supaya dapat meningkatkan imunitas terhadap Covid 19 serta mencegah penularan Covid- 19 

Adapun peserta vaksin di Puskesmas Kalis sebanyak 10 orang. Nakes yang bertugas diantaranya 

Iis Dahlia, A.Md.Kep dan Febri Iismawan AMd. Kep Meja 2 Skrening Lidi B, A.Md. Kep, Meja 3 : Penyuntikan vaksin Susi Kusmayanti, A.Md. Keb

Meja 4: Edukasi /Observasi Diana Mariana, SKM

dan Novia Rianita, SKM. Perlengkapan alat :

Susilawati, A.Md. Far, Limbah Medis : 

Endang Sriasih AMd. Kesling. 

Kapus mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh dalam menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Mari lindungi diri dan keluarga dari dampak fatal penularan Covid-19, dengan menerima vaksin," pungkas Kapus. (*)