Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Plt Kadinkes Didampingi Kasubbag Program dan Kasi Kesga Hadiri Evaluasi SAKIP dan RB di Bappeda
Putussibau, Rabu 01 Sep 2021

PUTUSSIBAU - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.MM menghadiri Evaluasi Implementasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PAN dan RB Tahun 2021 di Aula Bappeda Kab.Kapuas Hulu (1/9/2021) Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Wahyudi, Hidayat, ST dan seluruh pimpinan OPD dan jajaran dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kadinkes didampingi Kasubbag Program pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu Katharina Ellyani Rinyasari, bersama Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Rozana Hayati. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual, dimana Wakil Bupati Kapuas Hulu memaparkan terkait SAKIP dan RB.

Lebih lanjut Wabup menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu berusaha maksimal untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan kaidah dalam SAKIP. 

Diungkapkan Wabup, dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemkab Kapuas Hulu sangat memerlukan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi ini.

"Yang mana bisa menjadi wadah bagi kami untuk lebih memahami pengelolaan sakip yang benar," tambah Wabup.

Maka Wabup memastikan jika Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berusaha maksimal untuk meningkatkan implementasi SAKIP, dalam pengelolaan pemerintahan yang berbasis kinerja dan berorientasi hasil.

Dikatakan Wabup, dalam pelaksanaan dan evaluasi SAKIP itu ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu pertama dokumen perencanaan mulai dari RPJMD dan Renstra telah di review sehingga ada revisi pada tahun 2017, kemudian kedua telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan secara rutin. 

"Perencanaan pembangunan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Contohnya pada tahun 2021 perencanaan pembangunan fokus pada penanganan pandemi covid-19 serta vaksinasi," ucap Wabup.

Ketiga lanjut Wabup, para pejabat di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu sudah menyadari bahwa setiap jabatan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi perjanjian kinerja yang mereka tandatangani setiap awal tahun. 

"Kami mewajibkan perjanjian kinerja ditandatangani oleh pejabat esselon II sampai dengan esselon IV di perangkat daerah masing masing," terang Wabup lagi.

Yang keempat Pemda Kapuas Hulu telah menerapkan monitoring / pengukuran kinerja . Dimana setiap triwulan perangkat daerah diwajibkan untuk melakukan pengukuran kinerja. 

"Perangkat daerah akan membandingkan perjanjian kinerja dan realisasinya setiap triwulan. Setelah pengukuran / monitoring dilakukan tentunya perangkat daerah akan melakukan evaluasi atas pencapaian tersebut, sehingga perangkat daerah dapat menetukan apa yang dapat mereka lakukan lebih baik lagi dan apa yang sebaiknya mereka tidak lakukan untuk mencapai target sasaran," papar Wabup.

Kelima lanjut Wabup adalah implementasi SAKIP ini tentunya dikawal oleh Inspektorat. Dalam hal ini Inspektorat melakukan evaluasi atas implementasi Sakip di masing - masing perangkat daerah.  Kemudian yang terakhir adalah penerapan teknologi. 

"Saat ini kami sedang membangun kembali aplikasi berbasis web yang mana digunakan untuk pengukuran dan monitoring kinerja. Penerapan teknologi tentunya untuk mendorong transparasi kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah," tuntas Wabup. (*)