Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Nakes Puskesmas Kalis Sosialisasi Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Desa Tapang Daan
Kalis, Selasa 24 Aug 2021

KALIS - Tenaga kesehatan Puskesmas Kalis terus menjangkau desa - desa di wilayah kerja Puskesmas setempat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pada 12 Agustus 2021, Nakes Puskesmas Kalis mengunjungi Desa Tapang Daan untuk menyampaikan Sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada masyarakat.

Penanggung jawab/pelaksana kegiatan sosialisasi yakni Amandus, A.Md.Kep dan Novia Rianita, SKM 

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kalis Titin Juherni, S.Tr.Keb menyampaikan, sosialisasi tersebut dalam rangka menegaskan kepada masyarakat perokok tentang kawasan yang harus steril dari asap rokok.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor  Balai Pertemuan  Desa Tapang Daan  Kecamatan  Kalis diikuti oleh 28 orang peserta.

"Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat tanpa asap rokok, Puskesmas Kalis kecamatan kabupaten Kapuas Hulu  bersama lintas sektor di Kecamatan Kalis juga turut mensosialisasikan tentang Perda tersebut," ulas Kapus.

Dengan dilaksanakanya Penyuluhan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok itu dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat  dari dampak buruk akibat merokok., baik secara langsung maupun tidak langsung. 

"Dalam Peraturan Daerah  kapupaten Kapuas Hulu Nomor 11 tahun 2013 tentang Kawasan tanpa rokok yaitu meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat beribadah, kemudian ditempat bermain dan/atau berkumpulnya anak- anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar serta fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana olahraga," papar Kapus.

Sementara itu, Kepala TU Puskesmas Kalis Amandus, A.Md.Kep menyampaikan, melalui sosialisasi tersebut  diharapkan bisa menurunkan angka kesakitan dan /atau  angka kematian dengan cara merubah pola pikir dan perilaku hidup bersih dan sehat tanpa rokok.

"Selain itu, melalui sosialisasi juga sebagai upaya untuk menekan munculnya perokok pemula  dan untuk menghargai dan  melindungi perokok pasif," katanya.

Dengan sosialisasi peraturan Daerah kabupaten Kapuas Hulu, hendaknya dapat muncul kesadaran masyarakat perokok, untuk menerapkan perilaku Hidup bersih dan sehat. 

Kegiatan dilaksanakan Dengan Menerapkan Prokes 5 M. (*)