KALIS - Puskesmas Kalis Kecamatan Kalis melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di
Desa Tapang Daan Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 12 Agustus 2021.
Penyuluhan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Tapang Daan Kecamatan Kalis.
Hadir perangkat desa, masyarakat, petugas Polindes
dan Kader. Dengan penanggungjawab kegiatan Amandus, A.Md.Kep, Kepala TU Puskesmas Kalis, dan Novia Rianita, S.KM. Adapun jumlah peserta sebanyak 28 orang masyarakat dan perangkat Desa Tapang Daan Kecamatan Kalis.
Dalam kesempatan tersebut, Amandus menyampaikan, penyuluhan tentang KTR tersebut
dalam rangka mewujudkan lingkungaan yang sehat tanpa asap rokok.
Dilaksanakanya penyuluhan penerapan kawasan tanpa rokok itu dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk akibat merokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dalam Peraturan Daerah kapupaten Kapuas Hulu Nomor 11 tahun 2013 tentang Kawasan tanpa rokok yaitu meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat beribadah, kemudian ditempat bermain dan/atau berkumpulnya anak- anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar serta fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana olahraga," papar Amandus.
Untuk itu Amandus berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, bisa menurunkan angka kesakitan atau angka kematian, dengan cara merubah pola pikirdan perilaku hidup bersih dan sehat.
"Selain itu, melalui sosialisasi juga sebagai upaya untuk menekan munculnya perokok pemula dan untuk menghargai dan melindungi perokok pasif," harap Kepala TU Puskesmas Kalis ini.
Dengan sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok hendaknya dapat muncul kesadaran masyarakat perokok, untuk menerapkan perilaku Hidup bersih dan sehat. (*)