PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu telah mengupayakan agar pencarian insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan segera direalisasikan.
Senin (16/8/2021) dilaksanakan pertemuan percepatan pencairan Insentif Covid-19 bagi Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan di Aula kantor Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,MM menyampaikan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Nakes dari 3 Rumah Sakit dan 23 Puskesmas se Kabupaten Kapuas Hulu.
"Pertemuan hari ini yang hadir dari pihak RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, RSB Badau dan RSUD Semitau, kemudian 23 Puskesmas yang hadir adalah tim verifikastor yang ada di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," papar Sudarso.
Lebih lanjut Plt Kadinkes ini menjelaskan, pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan insentif Covid-19 tahun 2019 dan tahun 2021.
Dalam pertemuan ini kata Sudarso, disampaikan sosialisasi juknis terbaru keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/4239/2021.
"Itu tentang pemberian Insentif dan Santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19)," pungkasnya. (*)