Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Wujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok, Nakes Puskesmas Kalis Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2013 di
Kalis, Kamis 12 Aug 2021

KALIS - Guna meningkatkan lingkungan yang sehat tanpa asap rokok, Puskesmas Kalis terus menggencarkan sosialisasi Perda Nomor 11 Thaun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pada 10 Agustus 2021, sosialisasi dilaksanakan di Desa Rantau Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu. Penanggungjawab pelaksana kegiatan Diana Mariana, SKM dan Eka Puspa Dewi, A.Md.Keb, dengan jumlah peserta hadir sebanyak 15 orang.

Sementara itu Diana Marian, SKM selaku Pj Promkes Puskesmas Kalis menyampaikan, gencarnya sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2013 itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kawasan mana saja yang tidak perkenankan untuk merokok.

"Melalui sosialisasi penerapan Kawasan  Tanpa  Rokok (KTR), untuk mengedukasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan lingkungaan yang sehat tanpa asap rokok," kata Kapus.

Selain itu dengan dilaksanakanya penyuluhan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok itu dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat  dari dampak buruk akibat merokok. "Baik langsung maupun tidak langsung," tegasnya.

Dijelaskan Diana Mariana, dalam Peraturan Daerah  Kapupaten Kapuas Hulu Nomor 11 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yaitu meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat beribadah, kemudian ditempat bermain dan/atau berkumpulnya anak- anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar serta fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana olahraga. 

Oleh karenanya kata Diana, sosialisasi itu dengan harapan bisa menurunkan angka kesakitan dan /atau  angka kematian dengan cara merubah pola pikir dan perilaku hidup bersih dan sehat. 

"Selain itu, melalui sosialisasi juga sebagai upaya untuk menekan munculnya perokok pemula  dan untuk menghargai dan  melindungi perokok pasif," kata Diana 

Dengan sosialisasi peraturan Daerah kabupaten Kapuas Hulu, hendaknya dapat muncul kesadaran masyarakat perokok, untuk menerapkan perilaku Hidup bersih dan sehat. 

Hadir dalam kegiatan Sekretaris Desa Rantau Kalis, beserta perangkat desa setempat, masyarakat, dan petugas Polindes beserta para Kader desa Rantau Kalis.

Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M. (*)