Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Nakes Puskesmas Kalis Sosialisasi Perda Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Desa Nanga Danau
Kalis, Rabu 11 Aug 2021

KALIS - Puskesmas Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu terus menggencarkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2013  tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).

Kali ini nakes Puskesmas Kalis yang dipimpin Penanggungjawab Promkes Puskesmas Kalis Diana Mariana, SKM bersama Novia Rianita, SKM

mengunjungi Desa Nanga Danau Kecamatan Kalis, untuk menyampaikan Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

"Mari kita sama - sama peduli dengan lingkungan dan kesehatan kita dengan mematuhi Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok itu," ajak Diana Mariana kepada peserta Sosialisasi.

Dikatakan Diana Mariana, penerapan Kawasan Tanpa Rokok mesti dipahami oleh seluruh masyarakat, terutama bagi perokok aktif agar bisa memilih tempat yang tidak diperkenankan untuk merokok.

Dijelaskan Diana Mariana, dalam Peraturan Daerah  Kapupaten Kapuas Hulu Nomor 11 tahun 2013 tentang Kawasan tanpa rokok yaitu meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat beribadah, kemudian ditempat bermain dan/atau berkumpulnya anak- anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar serta fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana olahraga. 

Untuk itu kata dia, dengan dilaksanakanya sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok itu dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat  dari dampak buruk akibat merokok, baik langsung maupun tidak langsung. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Nanga Danau Albertus Asun menyambut baik sosialisasi yang dilaksanakan jajaran tenaga kesehatan Puskesmas Kalis. Menurut Asun, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kawasan tanpa asap rokok.

"Semoga ini bisa merubah pola pikir dan perilaku masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan. Selain itu, melalui sosialisasi juga sebagai upaya untuk menekan munculnya perokok pemula  dan untuk menghargai dan  melindungi perokok pasif," katanya.

Dengan sosialisasi peraturan Daerah kabupaten Kapuas Hulu, hendaknya dapat muncul kesadaran masyarakat perokok, untuk menerapkan perilaku Hidup bersih dan sehat. 

Sosialisasi dihadiri juga sejumlah masyarakat Desa Nanga Danau, Perangkat Desa, petugas Polindes dan sejumlah Kader. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M. (*)