Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Nakes Puskesmas Kalis Berikan Penyuluhan Perda Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Desa Lebangan
Kalis, Selasa 10 Aug 2021

KALIS - Untuk mewujudkan lingkungan sehat tanpa asap rokok, tenaga kesehatan Puskesmas Kalis melaksanakan penyuluhan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Desa Lebangan, Sabtu (31/7/2021).

Penyuluhan penerapan Kawasan Tanpa  Rokok (KTR) dilaksanakan di Kantor  Desa  Lebangan  Kecamatan  Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, dengan penanggungjawab kegiatan Nakes Puskesmas Kalis diantaranya Diana Mariana S.KM, Amandus, A.Md. Kep dan Pipin Mayang Sari, S.Tr.Kep.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala TU Puskesmas Kalis Amandus menuturkan, penyuluhan tersebut penting dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui ruang mana saja yang tidak boleh untuk merokok.

"Dengan dilaksanakanya Penyuluhan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok itu dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat  dari dampak buruk akibat merokok, baik langsung maupun tidak langsung," turut Amandus.

Dalam Peraturan Daerah  Kapupaten Kapuas Hulu Nomor 11 tahun 2013 tentang Kawasan tanpa rokok yaitu meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat beribadah, kemudian ditempat bermain dan/atau berkumpulnya anak- anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar serta fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana olahraga.

Dengan harapan bisa menurunkan angka kesakitan dan /atau  angka kematian dengan cara merubah pola pikir dan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, melalui sosialisasi juga sebagai upaya untuk menekan munculnya perokok pemula  dan untuk menghargai dan  melindungi perokok pasif.Dengan sosialisasi peraturan Daerah kabupaten Kapuas Hulu, hendaknya dapat muncul kesadaran masyarakat perokok, untuk menerapkan perilaku Hidup bersih dan sehat. 

Hadir dalam penyuluhan tersebut Kepala Desa Lebangan beserta perangkat desa, masyarakat, petugas Polindes dan Kader, dengan jumlah 3 orang peserta.

Selain itu petugas kesehatan juga menyampaikan penyuluhan tentang penerapan protokol kesehatan 5M, untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Desa Lebangan. (*)