Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Puskesmas Kalis Adakan Sosialisasi Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Desa Nanga Tubuk
Kalis, Selasa 03 Aug 2021

KALIS -  Dalam rangka wujudkan Kawasan Tanpa Rokok, tenaga kesehatan Puskesmas Kalis melaksanakan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 di Desa Nanga Tubuk Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu 31 Juli 2021.

Sosialisasi penerapan Kawasan  Tanpa  Rokok (KTR) dilaksanakan di Kantor  Desa Nanga Tubuk Kecamatan  Kalis, dilaksanakan oleh Diana Mariana, SKM dan Santa Trisia, A.Md.Kep, yang dihadiri 25 orang masyarakat dan perngkat Desa  Nanga Tubuk.

Dalam kesempatan tersebut, Diana Mariana selaku Pj Promkes Puskesmas Kalis menjelaskan, sosialisasi

Perda Nomor 11 Tahun 2021 tenang Kawasan Tanpa Asap Rokok itu bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat tanpa asap rokok.

"Sosialisasi ini juga kita laksanakan bersama lintas sektor di Kecamatan Kalis, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya lingkungan yang sehat tanpa asap rokok," jelas Diana Mariana.

Menurut Diana, sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok itu penting, untuk melindungi kesehatan masyarakat  dari dampak buruk akibat merokok, baik langsung maupun tidak langsung. 

Dimana dalam peraturan daerah Kapupaten Kapuas Hulu Nomor 11 tahun 2013 tentang Kawasan tanpa rokok yaitu meliputi  tempat umum, tempat kerja, tempat beribadah, kemudian ditempat bermain dan/atau berkumpulnya anak- anak, angkutan umum, tempat fasilitas belajar mengajar serta fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana olahraga. 

Sementara itu, Sekretaris Desa Nanga Tubuk K. Aris Setiadi menyambut baik sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2013 yang disampaikan oleh Puskesmas Kalis dan lintas sektor Kecamatan Kalis.

"Kita sangat mendukung sosialisasi ini, dan nantinya akan disampaikan kepada masyarakat bahwa pentingnya kita memahami tentang peraturan tersebut," kata Sekdes.

Oleh karena itu Sekdes berharap melalui sosialisasi ini bisa cara merubah pola pikir dan perilaku hidup bersih dan sehat dilingkungan masyarakat.

"Selain itu, melalui sosialisasi juga sebagai upaya untuk menekan munculnya perokok pemula dan untuk menghargai dan melindungi perokok pasif," katanya.

Dengan sosialisasi peraturan Daerah kabupaten Kapuas Hulu, hendaknya dapat muncul kesadaran masyarakat perokok, untuk menerapkan perilaku Hidup bersih dan sehat. 

Kegiatan dihadiri Perangkat Desa Nanga Tubuk, petugas Polindes, Kader dan masyarakat lainnya yang berjumlah 25 orang. Kegiatan dilaksanakan Dengan Menerapkan Prokes 5 M.