KALIS - Puskesmas Kalis bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu terus melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut. Salah satunya dengan menggelar Sidak penerapan surat edaran Bupati Kapuas Hulu nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 29-6-2021 tentang : Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro di Kabupaten Kapuas Hulu dan Sidak Penerapan Prokes 5M di Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis.
Kepala Puskesmas Kalis Titin Juherni, S.Tr.Keb mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya turut hadir memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M. Penanggung jawab/pelaksana kegiatan dr. Chelsy Irene Angela dan Rosalia Ating, A.Md.Keb.
"Sidak Penerapan dan kesiapan posko satgas Covid-19 Desa Nanga Kalis dalam Tugas sesuai Edaran Bupati Kabupaten Kapuas Hulu dan penerapan Prokes 5M dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, khususnya di Kecamatan Kalis," kata Kapus.
Dalam kegiatannya, Satgas Covid-19 melaksanakan Sidak penerapan dan Kesiapan posko satuan gugus tugas covid-19 Desa Nanga Kalis, Menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Memberikan edukasi Kesehatan, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dengan 5M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi," katanya.
Kapus berharap melalui kegiatan tersebut, bisa meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan pentingnya penggunaan masker. Mencuci tangan. Menjaga jarak. Menghindari Kerumunan dan. Mengurangi mobilitas.
"Sehingga tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kecamatan Kalis khususnya dan kapuas Hulu umumnya," harap Kapus.
Sementara itu Camat Kalis Supriadi S.A.P mengharapkan masyarakat di wilayah Kecamatan Kalis Sadar akan pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan 5M, dalam upaya meningkatkan pencegahan dan memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 di Lingkungan Masyarakat.
"Oleh karena itu kita bersama seluruh tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kalis berupaya secara maksimal mengingatkan masyarakat, melakukan penindakan terhadap pelanggar Prokes," tegas Camat.
Camat juga mengajak seluruh tim Satgas Covid-19 agar terus meningkatkan sinergitas dan koordinasi, sehingga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bisa lebih maksimal.
Kegiatan dilaksanakan oleh Camat Kalis, Staf Puskesmas, Kapolsek Kalis dan Anggota, Danramil 1206-12/Kalis bersama anggota, Anggota Satpol PP Kecamatan Kalis, Satgas Covid-19 Desa Nanga Kalis.
Petugas mendatangi setiap tempat usaha atau warung yang berada di desa Nanga Kalis dan menyampaikan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 29-6-2021. Masyarakat yang punya warung yang ada di Desa Nanga Kalis dan himbauan supaya tetap mematuhi protokol kesehatan dan himbauan edaran bupati nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 29 Juni 2021 dan tidak taat protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan langsung diberi sanksi untuk kedepannya setelah surat edaran Bupati Kapuas Hulu ini disidak penerapannya sudah sejauh mana kesiapan tim satgas Covid-19 Desa Nanga Kalis. (*)