Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Disiplinkan Masyarakat, Satgas Covid-19 Batang Lupar Gelar Razia Prokes
Batang Lupar, Jumat 23 Jul 2021

LANJAK - Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan 5M, Puskesmas Batang Lupar turut hadir bersama Satgas Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Razia Masker dan Swab Antigen Pengunjung Kafe yang tidak memakai Masker serta Penerapan Prokes 5M di Kafe dan warung-warung yang ada di Desa Sepandan dan Lanjak Deras, Kamis (22/7/2021) malam.

Dalam kegiatannya, petugas menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker, melaksanakan Swab Antigen Pengunjung Kafe dan Warung yang tidak memakai Masker dan Memberikan edukasi Kesehatan, tentang : Penerapan Protokol Kesehatan Dengan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi);

Kepala Puskesmas Batang Lupar Julius Jhony, A.Md.Kep menegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan pentingnya penggunaan masker, mencuci tangan. menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Lupar juga mensosialisasikan Pertaturan Bupati Kapuas Hulu nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 26-6-2021 tentang Perpanjangan Pemberlakusn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Kapuas Hulu dan penggunaan  Masker dan Edukasi tentang Covid.

"Diharapkan kedisiplinan Masyarakat untuk semakin Patuh terhadap Protokol Kesehatan melalui Penerapan 5M," harap Kapus.

Sementara itu Kapolsek Batang Lupar menegaskan 

masyarakat di wilayah Kecamatan Batang Lupar hendaknya sadar akan pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

"Dalam upaya meningkatkan pencegahan dan memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 di Lingkungan Masyarakat dan sosialisasi surat Edaran Bupati Kapuas Hulu nomor : 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 26-6-2021 tentang : Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro di Kapuas Hulu," jelas Kapolsek.

Hadir Kepala Puskesmas beserta Staf Puskesmas Batang Lupar, Kalpolsek Batang Lupar dan Anggota, Sekcam Batang Lupar, Danramil Batang Lupar bersama anggota, Petugas Pol-PP Batang Lupar.

Sasaran kegiatan seluruh Pengunjung Kafe dan yang punya warung yang berada di desa Sepandan dan Lanjak Deras.

Petugas menekankan, Masyarakat yang  punya warung dan kafe yang ada di desa Sepandan dan Lanjak Deras serta himbauan supaya tetap mematuhi protokol kesehatan dan  himbauan edaran bupati nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 26 Juni 2021 dan tidak taat protokol kesehatan seperti tidak  memakai masker akan langsung diberi sanksi untuk kedepannya setelah surat edaran Bupati Kapuas Hulu ini disosialisasikan  oleh tim satgas

-Masyarakat Tahu dan mengerti tentang; 

Penerapan Protokol Kesehatan 5M, terutama wajib memakai masker saat berpergian, apalagi kecamatan Batang Lupar ini  sekarang sedang banyak-banyaknya kasus COVID-19 Dan Sudah ada yg meninggal serta ditemukan juga 2 pengunjung Kafe/warung yang positif. (*)