PUTUSSIBAU - Dalam upaya menghambat dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu khususnya di wilayah Putussibau Selatan dan Putussibau Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu bersama Satgas Covid-19 Kabupaten terus menggencarkan kegiatan Penegakan Instruksi Bupati No.367/1591/BPBD/PS-A tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Suhardiyanto, SKM.,M.Si mengungkapkan, pada 16 - 19 Juli 2021 lalu telah dilaksanakan kegiatan razia ke sejumlah tempat yang masih melakukan aktivitas diluar jam operasional sebagaimana yang diatur dalam instruksi Bupati tersebut.
"Kegiatan razia dimulai pada hari Jum'at sampai Senin, jam 20.00 Wiba – 24.00 WIB, Satgas Covid-19 melaksanakan kegiatan Razia Pada tempat-tempat usaha untuk menutup usaha paling lama jam 20.00 WIB," terang Suhardiyanto, Rabu (21/7).
Dikatakan Suhardiyanto, pada saat dilaksanakan razia tersebut, Dinas Kesehatan melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus mengambil peran melakukan Penyuluhan tentang Protokol Kesehatan dan tim kesehatan dalam penegakan instruksi tersebut.
"Dengan kegiatan ini diharapkan agar masyarakat mewaspadai Penyebaran Covid-19 dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan dimanapun berada," pesan Suhardiyanto. (dRe)