KALIS - Puskesmas Kalis bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan
sosialisasi surat edaran Bupati Kapuas Hulu nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 29-6-2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala Mikro di Kabupaten Kapuas Hulu. Turut serta dalam kegiatan Camat Kalis, sekaligus memberikan arahan dalam apel sebelum dilaksanakan sosialisasi dan razia Prokes.
Kegiatan juga sekaligus Razia Penerapan Prokes 5M di warung-warung yang ada di Desa Kalis Raya dan Nanga Kalis, terutama menindak warga pelanggar protokol.
Kepala Puskesmas Kalis Titin Juherni, S.Tr.Keb mengatakan, penyuluhan Penerapan Prokes 5M tersebut dalam upaya meningkatkan Penanganan Penyebaran Penularan Kasus Covid-19 di wilayah Kecamatan Kalis.
"Petugas juga menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker, memberikan edukasi Kesehatan, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dengan 5M Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi," kata Kapus.
Upaya tersebut juga untuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan pentingnya penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Penanggung jawab/pelaksana kegiatan Titin Juherni, S.Tr.Keb dan Diana Mariana. SKM
Kapus berharap, dengan dilaksanakanya Razia ke warung-warung yang di Desa Nanga Kalis dan Kalis masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Camat Kalis Supriyadi menyampaikan,
masyarakat di wilayah Kecamatan Kalis diharapkan sadar akan pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Mari kita bersama - sama meningkatkan upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," pesan Camat.
Hadir Camat Kalis, Staf Puskesmas, Kalpolsek Kalis dan
anggota, Danramil 1206-12/Kalis bersama anggota, anggota Pol-PP Kalis, Tim gugus Covid-19 Kecamatan, Tim gugus Covid-19 dan Desa Nanga Kalis. (*)