DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Puskesmas Batang Lupar dan Satgas Covid-19 Sosialisasikan PPKM Mikro dan Razia Prokes
Batang Lupar, Sabtu 10 Jul 2021

BATANG LUPAR - Puskesmas Batang Lupar bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 29-6-2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis Mikro pada Jumat (9/7/2021).

Selain itu petugas juga melaksanakan razia penerapan Prokes untuk masyarakat, khususnya yang ada di area keramaian, tongkrongan di wilayah Desa Sepandan dan Lanjak Deras.

Kepala Puskesmas Batang Lupar Julius Jhony, A.Md.Kep menyampaikan, penyuluhan Penerapan Prokes 5M itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.

"Oleh karena itu dalam razia, petugas menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kemudian memberikan edukasi Kesehatan, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dengan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi," paparnya.

Penanggung jawab/pelaksana kegiatan Kapus Batang Lupar Julius Jhony, A.Md.Kep, Erdiana, SKM dan Apolinaris Yudistira M, SKM.

Lebih lanjut Julius Jhony menyampaikan, dengan dilaksanakanya Razia ke warung-warung yang di Desa Sepandan dan Lanjak Deras dan mensosialisasikan Pertaturan Bupati Kapuas Hulu nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 29-6-2021 tentang Perpanjangan Pemberlakusn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di kabupaten Kapuas Hulu dan penggunaan masker dan edukasi tentang Covid  diharapkan kedisiplinan masyarakat untuk semakin Patuh terhadap Protokol Kesehatan melalui Penerapan 5M

Sebelum dilaksanakan razia Prokes, dilaksanakan pengarahan oleh  Kapolsek Batang Lupar Ipda Egnasius ) saat  Apel di Kantor Korami Batang Lupar

Masyarakat di wilayah Kecamatan Batang Lupar Sadar akan pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan 5M, dalam upaya meningkatkan pencegahan dan memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 di Lingkungan Masyarakat.

Kepala Puskesmas beserta Staf Puskesmas Batang Lupar, Kalpolsek Batang Lupar bersama anggota, Danramil Batang Lupar bersama anggota, petugas Pol-PP, dan Tim gugus Covid-19  

Petugas mengingatkan, masyarakat yang  punya warung yang ada di desa Sepandan dan Lanjak Deras serta himbauan supaya tetap mematuhi protokol kesehatan dan  himbauan edaran bupati nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 29 Juni 2021 dan tidak taat protokol kesehatan seperti tidak  memakai masker akan langsung diberi sanksi untuk kedepannya setelah surat edaran Bupati Kapuas Hulu ini disosialisasikan  oleh tim satgas

Masyarakat tahu dan mengerti tentang

Penerapan Protokol Kesehatan 5M, terutama wajib memakai masker saat berpergian, apalagi kecamatan Batang Lupar  sekarang warga terkonfirmasi covid-19 cukup tinggi. (*)