KALIS - Satgas Covid-19 Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu mensosialisasi surat edaran Bupati Kapuas Hulu nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 29-6-2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Kapuas Hulu pada 6 Juli 2021. Petugas juga sekaligus melaksanakan Razia Penerapan Prokes 5M di warung-warung yang ada di Desa Kalis Raya dan Nanga Kalis. Sosialisasi dan razia Prokes dipimpin langsung Camat Kalis.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kalis Titin Juherni, S.Tr.Keb menyampaikan penyuluhan Penerapan Prokes 5M itu untuk meningkatkan upaya Penanganan penyebaran penularan kasus Covid-19, khususnya di Kecamatan Kalis.
"Dalam kegiatan, petugas gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Kalis menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kemudian memberikan edukasi Kesehatan, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dengan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi," papar Kapus.
Sosialisasi dan razia dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kalis, khususnya Desa Nanga Kalis dan Kalis Raya. Dengan harapan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Penanggung jawab/pelaksana Titin Juherni, S.Tr. Keb, dan Diana Mariana. SKM. Dengan dilaksanakanya Razia ke warung-warung yang di Desa Nanga Kalis dan Kalis Raya diharapkan kedisiplinan Masyarakat untuk semakin Patuh terhadap Protokol Kesehatan melalui Penerapan 5M
Pada kesempatan yang sama, Camat Kalis Supriadi, SAP mengajak seluruh Satgas Covid-19 Kecamatan hingga tingkat desa agar terus meningkatkan koordinasi dan upaya penanganan Covid-19 yang lebih optimal.
"Laksanakan upaya edukasi bahkan penindakan bagi pelanggar Prokes, ini penting untuk kita bersama - sama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kalis," ucap Camat.
Dalam razia, selain Camat dan jajaran, Staf Puskesmas
Kalpolsek Kalis dan Anggota, Danramil 1206-12 , Kalis bersama anggota, SatPol-PP, Tim gugus Covid-19 Desa Nanga Kalis.
Seluruh Masyarakat yang punya warung yang berada di desa Nanga Kalis dan Desa Kalis Raya dilaksanakan kegiatan sosialisasikan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 29-6-2021.
Masyarakat yang punya warung yang ada di desa Nanga Kalis dan himbauan supaya tetap mematuhi protokol kesehatan dan himbauan edaran bupati nomor 367/1506/BPBD/PS-A tanggal 29 Juni 2021 dan tidak taat protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan langsung diberi sanksi untuk kedepannya setelah surat edaran Bupati Kapuas Hulu ini disosialisasikan oleh tim satgas.
Masyarakat Tahu dan mengerti tentang;
Penerapan Protokol Kesehatan 5M, terutama wajib memakai masker saat berpergian, apalagi kecamatan Kalis ini sekarang sedang banyak-banyaknya kasus COVID-19 dan sudah ada kasus yang meninggal. (*)