PUTUSSIBAU - Berdasarkan Permenkes Nomor 4 tahun 2019, Puskesmas mempunyai fungsi penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Hal ini diungkapkan Herberia Karosekali, SKM Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesehatan Kerja bagi Pemegang Program Kesjaor
DAK non fisik subbidang kesehatan masyarakat di Aula Dinas Kesehatan setempat beberapa waktu lalu.
"UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat, sedangkan UKP adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan perorangan," papar Herberia.
Jadi kata dia, Puskesmas bukan saja berperan menjalankan teknis medis, tapi juga mengorganisasi modal sosial yang ada di masyarakat, agar terlibat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri, sehingga pelayanan yang dilaksanakan oleh Puskesmas dapat memberikan hasil yang lebih baik karena mampu menjangkau masyarakat luas dengan biaya yang lebih rendah.
Disebutkan Herberia, berdasarkan UU No 36 / 2009 tentang Kesehatan terutama Kesehatan Olahraga, UU No. 3 / 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Upaya Kesehatan Olahraga di Puskesmas berupa promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pembinaan kebugaran jasmani terdiri dari kebugaran jasmani pekerja, kebugaran jasmani jemaah haji.
"Kemudian kebugaran jasmani anak sekolah dengan trias UKS, kebugaran jasmani ibu hamil melalui kelas ibu dan dan kebugaran jasmani lanjut usia melalui posyandu/posbindu," jelasnya.
Lebih lanjut Herberia menyampaikan, di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu ada 23 wilayah binaan. Wilayah Binaan terdiri dari 23 Puskesmas yang ada di kabupaten Kapuas Hulu.
"Secara khusus kami membina pengelola program Kesjaor yang ada dipuskesmas. Hal ini disebabkan oleh masih banyak pengelola program yang baru yang belum mendapatkan orientasi program Kesjaor dari pengelola program lama," ucapnya.
Sehingga kata Herberia, pengelola program kesjaor yang baru belum memahami bagaimana indikator kinerja program kesjaor serta pencatatan dan pelaporannya.
"Berdasarkan kondisi diatas maka perlu dilakukan Bimtek Kesehatan Olahraga (Kesjaor) bagi pengelola program Kesjaor," kata Herberia.
Dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas pengelola program Kesjaor untuk melakukan kegiatan kesehatan kerja dan olahraga yang ada. (*)