Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
60 Unsur Masyarakat di Semitau Sudah di Vaksin
Semitau, Jumat 18 Jun 2021

SEMITAU - Sebanyak 60 orang unsur masyarakat yang terdiri dari Lansia, tenaga pendidik, pelayan publik dan masyarakat umum di Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu menerima Vaksin Covid-19, Kamis (17/6).

Kepala Puskesmas Semitau Saleh, A.Md.Kep menyampaikan, vaksin yang diberikan itu vaksin pertama dan sudah memasuki hari ke IV pelaksanaan vaksin tahap sekarang di Kecamatan Semitau.

"Dengan adanya Vaksin ini, daya tahan tubuh masyarakat terlindungi dari penyebaran Covid-19. Untuk itu kita berharap program vaksinasi ini berjalan lancar dan semakin banyak yang menerima vaksin," ungkap Kapus.

Kapus apresiasi terhadap sejumlah unsur masyarakat tersebut yang telah bersedia menerima vaksin. Untuk itu ia mengharapkan agar terus disampaikan kepada masyarakat umum lainnya bahwa vaksin ini penting untuk meningkatkan imunitas tubuh dari penularan Covid-19.

"Vaksin ini aman dan sehat, karena sudah dibuktikan banyak sasaran yang di vaksin, tidak ada gejala negatif yang timbul," katanya.

Vaksinasi berlangsung di Aula Puskesmas Semitau, dengan petugas petugas vaksin di Meja 1 ( Pendaftaran ) Safry, A.Md.Kep dan Friscilia, S.Tr.Keb. Meja 2 (Skrining) WL. Yustini, A.Md.Keb

dan Yulita, A.Md.Keb, Meja 3 (Vaksinasi) Ety Debora, A.Md.Keb dan Fitria, A.Md.Keb kemudian di Meja 4 ( pencatatan/ edukasi ) Memei Bobihu,SKM

bersama Rina, S.Tr.Kl. Untuk logistik yakni Fenny, S.Farm, Limbah medis Rina, S.Tr.Kl, dan Pengarah

Rendra Dwi Antoli

Dari jumlah yang didaftar (meja 1) ada 61 orang, yang mendapat Vaksin sebanyak 60 orang

1 org tidak diberikan karena riwayat alergi obat )

"Semua sasaran mendapatkan vaksinasi Covid-19, kita melaksanakan vaksin sesuai prosedur yang berlaku dari pendaftaran, skrining, penyuntikan vaksin hingga observasi pasca di vaksin," jelas Kapus. (*)